Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Komisi X DPR Beri Lampu Hijau TKA Wajib Asalkan Efektif di Sekolah

2025-11-20 | 00:47 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-19T17:47:25Z
Ruang Iklan

Komisi X DPR Beri Lampu Hijau TKA Wajib Asalkan Efektif di Sekolah

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungannya terhadap kemungkinan pewajiban Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan, asalkan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan beban psikologis. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyikapi adanya sekolah yang telah mewajibkan siswa mengikuti TKA meskipun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa.

Menurut Lalu Hadrian Irfani, apabila uji coba TKA di jenjang SMA yang dimulai November 2025 berjalan lancar dan dievaluasi positif, maka pewajiban TKA di masa depan bisa dipertimbangkan. Namun, ia menekankan bahwa TKA tidak boleh menjadi satu-satunya alat ukur kelulusan. "Jika hasil TKA dijadikan syarat wajib untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), seharusnya pelaksanaannya juga diwajibkan agar ada keadilan dan kepastian," ujar Lalu Hadrian Irfani.

TKA sendiri merupakan asesmen pengganti Ujian Nasional (UN) yang dirancang oleh Kemendikdasmen untuk mengukur kemampuan akademis siswa secara lebih komprehensif, termasuk kemampuan berpikir kritis, literasi, dan numerasi. TKA bertujuan untuk memperoleh informasi capaian akademik yang terstandar guna keperluan seleksi akademik, menjamin akses murid pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar, serta mendorong peningkatan kapasitas pendidik. Selain itu, sertifikat hasil TKA juga menjadi dasar seleksi jalur prestasi di jenjang SMP, SMA, SMK, dan pertimbangan seleksi perguruan tinggi jalur prestasi secara nasional.

Meski TKA memiliki tujuan yang baik, Lalu Hadrian Irfani menyoroti beberapa catatan penting. Salah satunya adalah potensi ketidakjelasan di masyarakat akibat status TKA yang tidak wajib namun hasilnya menjadi syarat dalam SNBP. Komisi X DPR RI juga mendesak Kemendikdasmen untuk melakukan sosialisasi TKA secara masif dan terencana kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, guru, pemerintah daerah, hingga orang tua dan siswa. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, dan dampak TKA, serta untuk menghindari beban psikologis pada siswa.

Pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/SMK telah dimulai pada November 2025, dengan sebanyak 1.952.683 murid atau sekitar 97,9 persen dari total peserta terdaftar mengikuti ujian di hari pertama pada 3 November 2025. Sementara itu, TKA untuk jenjang SD dan SMP akan mulai diterapkan pada Maret 2026. Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi TKA agar berfungsi sebagai alat ukur objektif dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, bukan sekadar formalitas atau beban tambahan bagi peserta didik.