Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

KPPTI 2025: Merumuskan Strategi Atasi Kekerasan dan Perundungan di Pendidikan Tinggi

2025-11-23 | 21:18 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-23T14:18:46Z
Ruang Iklan

KPPTI 2025: Merumuskan Strategi Atasi Kekerasan dan Perundungan di Pendidikan Tinggi

Isu kekerasan, perundungan, dan intoleransi yang kerap disebut sebagai "tiga dosa besar pendidikan" akan menjadi topik pembahasan utama dalam Konferensi Puncak Pendidikan Tinggi Indonesia (KPPTI) 2025. Pertemuan penting ini dijadwalkan berlangsung di Graha Unesa, Universitas Negeri Surabaya, pada Rabu hingga Jumat, 19-21 November 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Khairul Munadi, menegaskan bahwa isu-isu terkini terkait tiga dosa besar pendidikan tersebut akan dicermati bersama. Hal ini dilakukan menyusul maraknya laporan kasus kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi yang terus mencuat di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk dugaan kekerasan seksual oleh rektor Universitas Negeri Makassar dan kasus perundungan pada mahasiswa Universitas Udayana yang dilaporkan berujung pada kematian. Selain itu, masih beredar keluhan mahasiswa terkait kesulitan dalam memperjuangkan kasus dugaan kekerasan seksual melalui satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi (Satgas PPKPT).

KPPTI 2025 akan menjadi forum konsolidasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem pendidikan tinggi yang menghadirkan pimpinan perguruan tinggi dalam dan luar negeri, mahasiswa, dosen, pengamat, perwakilan industri, hingga diaspora. Salah satu program konferensi akan menyoroti tata kelola dan manajemen kampus, dengan fokus khusus pada implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi terbaru ini memperluas cakupan penanganan kekerasan, tidak hanya terbatas pada kekerasan seksual, tetapi juga mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Dalam upaya memastikan implementasi regulasi, KPPTI 2025 akan menyediakan program "klinik manajemen kepemimpinan kampus". Program ini memungkinkan perguruan tinggi, khususnya yang baru atau belum memiliki Satgas PPKPT, untuk berkonsultasi mengenai pembentukan dan penguatan satuan tugas tersebut.

Data menunjukkan bahwa praktik perundungan masih menjadi masalah serius di lingkungan kampus. Survei Asosiasi Pendidikan Tinggi Indonesia pada tahun 2022 mengungkapkan bahwa satu dari lima mahasiswa mengaku pernah menjadi korban perundungan di perguruan tinggi, dengan 34% mengalami perundungan verbal atau psikologis dan 16% mengalami perundungan fisik atau seksual. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga mencatat sekitar 520 laporan perundungan di berbagai perguruan tinggi pada tahun 2023. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahkan melaporkan lonjakan kasus kekerasan di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi dari 285 kasus pada tahun 2023 menjadi 573 kasus pada tahun 2024, di mana 31% di antaranya merupakan praktik perundungan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti beberapa alasan maraknya kasus perundungan, termasuk pengawasan yang lemah, minimnya sosialisasi dan irelevansi pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 (tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan), serta peran guru bimbingan konseling yang belum maksimal. Tema utama KPPTI 2025 adalah "Kampus Berdampak: Konsolidasi dan Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Menuju Indonesia Emas 2045", yang diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan pendidikan tinggi nasional.