
Koordinator Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Riza Satria Perdana, dengan tegas menyatakan bahwa siswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti SNBP wajib memiliki nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) dan tidak cukup hanya mendaftar saja. Penegasan ini menjadi perhatian penting bagi calon mahasiswa yang mengincar jalur prestasi untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada SNBP 2026.
Riza Satria Perdana menjelaskan bahwa TKA kini menjadi syarat mutlak bagi siswa eligible yang akan diinput oleh sekolah ke dalam aplikasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). "Benar TKA itu menjadi syarat untuk mengikuti SNBP. Siswa eligible yang diisikan sekolah pada aplikasi PDSS harus memiliki nilai TKA," ungkapnya, seraya memperingatkan bahwa siswa tanpa nilai TKA tidak akan dapat dimasukkan sebagai siswa eligible dalam sistem PDSS untuk SNBP 2026.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas dan keadilan dalam proses seleksi. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Eduart Wolok, sebelumnya menyoroti maraknya keluhan mengenai dugaan manipulasi nilai rapor. Dengan adanya TKA yang dilaksanakan secara nasional, hasil tes ini akan berfungsi sebagai alat pembanding untuk memvalidasi nilai rapor siswa. "Kami tidak ingin peserta dirugikan, terutama jika ada masalah teknis saat TKA. Intinya, formula ini harus adil dan membuat proses seleksi lebih akurat," tegas Eduart.
Nilai TKA akan menjadi salah satu komponen penilaian dalam SNBP 2026, khususnya sebagai instrumen validasi untuk nilai rapor, yang tetap menjadi komponen utama dengan bobot minimal 50%. Komponen lain, termasuk dua mata pelajaran pendukung program studi tujuan, portofolio, dan/atau prestasi akademik/non-akademik, memiliki persentase maksimal 50%. Eduart Wolok menambahkan bahwa formula persentase nilai TKA dan rapor dalam seleksi SNBP akan diumumkan pada Desember 2025, setelah seluruh nilai TKA dari Kemendikdasmen diterima.
Bagi siswa, persiapan menghadapi TKA menjadi krusial. Nilai TKA akan mencerminkan capaian akademik siswa secara nasional dan menjadi indikator penting untuk memverifikasi konsistensi antara nilai rapor dengan kemampuan nyata. Jika nilai rapor tinggi namun skor TKA rendah, hal ini dapat menjadi catatan dalam proses seleksi. Hasil TKA tidak akan tercantum dalam ijazah, melainkan dalam bentuk sertifikat dengan kategori capaian Istimewa, Baik, Memadai, atau Kurang. Beberapa sekolah bahkan telah memberlakukan TKA secara wajib bagi seluruh siswanya, mengingat manfaatnya tidak hanya terbatas pada pendaftaran SNBP, tetapi juga bisa digunakan untuk seleksi perguruan tinggi lain atau bahkan pendaftaran kerja.
Dengan demikian, siswa eligible untuk SNBP 2026 diimbau untuk tidak hanya fokus pada pendaftaran semata, tetapi juga memastikan kepemilikan nilai TKA sebagai prasyarat utama yang baru diberlakukan.