
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti peranan guru sebagai salah satu faktor kunci yang dapat memengaruhi kualitas kecerdasan peserta didik, bahkan menyebutkan bahwa ketidakaktifan guru bisa menyebabkan lebih banyak murid menjadi "bodoh". Pernyataan ini disampaikan Mu'ti dalam acara "Seminar Internasional Pendidikan: Pembelajaran Mendalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua" di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Kamis (20/11/2025).
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, salah satu kunci dalam pembelajaran mendalam (deep learning) adalah integrasi dan keterlibatan aktif dari murid maupun guru. Ia menjelaskan bahwa proses pembelajaran yang efektif melibatkan ketiga tahapan Presage, Process, dan Product, di mana murid terlibat sejak awal dan guru juga harus aktif dalam proses tersebut. Mu'ti menekankan bahwa guru tidak seharusnya hanya melempar materi pembelajaran, tetapi harus saling terlibat dengan murid.
Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen menyindir praktik "Cara Belajar Siswa Aktif" (CBSA) yang pernah diterapkan sebelumnya, di mana murid aktif namun guru justru tidak aktif. "Itu kan yang dulu terjadi, kan? Namanya CBSA. Siswa aktif gurunya tidak aktif yang terjadi cah bodo soyo okeh (anak yang jadi bodoh semakin banyak)," ujar Mu'ti yang disambut tawa hadirin.
Peningkatan kualitas guru menjadi fokus utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah kepemimpinan Abdul Mu'ti, sejalan dengan prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran untuk meningkatkan kemampuan numerasi dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) peserta didik. Mu'ti juga menegaskan pentingnya kesejahteraan guru yang disebutnya berpengaruh langsung pada kualitas pendidikan, dan pemerintah berkomitmen memprioritaskan hal tersebut. Selain kesejahteraan, Mendikdasmen menyoroti pekerjaan rumah terkait standar pendidikan guru yang belum merata, mengindikasikan perlunya program peningkatan beasiswa agar guru setidaknya memiliki pendidikan D4 atau sarjana, serta program sertifikasi guru (PPG) untuk memastikan profesionalisme. Guru yang profesional secara teknis dan keterampilan dinilai harus diimbangi dengan sertifikasi.