Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Nilai TKA Syarat Baru Lolos Akpol-Akmil Mengemuka

2025-11-23 | 21:31 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-23T14:31:28Z
Ruang Iklan

Nilai TKA Syarat Baru Lolos Akpol-Akmil Mengemuka

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengusulkan penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu syarat seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol), Akademi Militer (Akmil), dan sejumlah sekolah kedinasan lainnya. Inisiatif ini digulirkan untuk menggantikan peran Ujian Nasional (UN) yang telah dihapus sejak tahun 2021 dan sistem penilaian rata-rata rapor atau ijazah yang digunakan setelahnya.

Handaru Catu Bagus, Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, menegaskan bahwa hasil TKA memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan dalam seleksi institusi pendidikan lainnya. Menurutnya, penggunaan TKA diharapkan dapat mengembalikan esensi evaluasi akademik yang objektif serta menjamin kesetaraan standar penilaian di seluruh Indonesia. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari praktik "sedekah nilai" dari guru demi menaikkan nilai rapor siswa, sehingga kompetensi akademik calon taruna dan taruni dapat terukur secara mumpuni.

TKA sendiri merupakan asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur kemampuan, pengetahuan, dan pemahaman dalam bidang keilmuan dengan menekankan pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (HOTS). Tes ini menilai kompetensi dasar pada mata pelajaran sekolah, yang meliputi TKA Saintek (Fisika, Kimia, Biologi, Matematika), TKA Soshum (Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi), atau TKA Campuran. Mulai tahun 2026, nilai TKA akan menjadi komponen wajib dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sebagai validator rapor.

Usulan penggunaan nilai TKA untuk Akpol, Akmil, dan sekolah kedinasan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam menilai kemampuan akademik siswa, dari sekadar mengandalkan nilai rapor menjadi menggunakan hasil tes yang setara dan independen. Handaru menyatakan bahwa pihak Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut untuk mewujudkan penggunaan TKA ini. Integrasi TKA dalam seleksi ini diharapkan dapat menciptakan jalur seleksi yang lebih adil dan transparan, sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Meski demikian, saat ini ketentuan nilai rapor dan ijazah masih berlaku dalam seleksi masuk sekolah kedinasan, dengan syarat nilai rata-rata minimal yang berbeda-beda tergantung tahun kelulusan.