
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang baru-baru ini mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, memiliki rekam jejak pendidikan yang kuat dan terstruktur, menopang karier profesionalnya di berbagai sektor. Perempuan kelahiran Malang, Jawa Timur ini mengawali pendidikan tingginya di bidang peternakan.
Ia menyelesaikan studi strata satu (S1) di Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya pada tahun 1990, meraih gelar sarjana dalam bidang Sosial dan Ekonomi Peternakan. Setelah itu, Ira Puspadewi melanjutkan pendidikan magisternya. Ia meraih gelar Master of Development Management (MDM) dari Asian Institute of Management (AIM) di Filipina pada tahun 1993, memperluas kompetensi akademiknya di bidang manajemen pembangunan.
Perjalanan akademiknya tidak berhenti di situ. Ira Puspadewi kemudian menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Ia memulai program doktoralnya pada tahun 2011 dan berhasil meraih gelar Doktor Filsafat (PhD) dalam bidang Administrasi Bisnis dan Manajemen pada tahun 2018. Pendidikan yang lengkap ini membekali Ira dengan pemahaman mendalam tentang manajemen strategis dan pembangunan, yang relevan dengan perannya di berbagai perusahaan pelat merah.
Latar belakang pendidikan yang mumpuni ini menjadi fondasi bagi karier cemerlang Ira Puspadewi, termasuk saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari Desember 2017 hingga November 2024. Namanya kembali menjadi perhatian publik menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepadanya. Rehabilitasi ini diberikan setelah Ira divonis 4,5 tahun penjara pada 20 November 2025, terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Ira Puspadewi sempat menyatakan bahwa tidak ada motif korupsi dalam akuisisi tersebut, melainkan murni untuk memperkuat operasional ASDP di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Presiden Prabowo Subianto menggunakan haknya untuk memberikan rehabilitasi ini setelah pemerintah menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan melakukan penelaahan bersama para ahli hukum. Rehabilitasi diartikan sebagai pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.