:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424308/original/005831300_1764139219-Pernikahan.jpg)
Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang diatur secara komprehensif dalam Al-Qur'an, mulai dari anjuran menikah, tujuan berumah tangga, hingga ketentuan mengenai talak dan rujuk. Ayat-ayat suci ini menjadi pedoman bagi umat Muslim untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menyelesaikan perselisihan dengan adil dan bijaksana.
Salah satu tujuan utama pernikahan dijelaskan dalam Surah Ar-Rum ayat 21, yang menyatakan bahwa Allah menciptakan pasangan-pasangan agar manusia merasa tenteram dan Dia menjadikan di antara mereka rasa kasih dan sayang. Ayat ini menekankan fungsi pernikahan sebagai sumber ketenangan jiwa, cinta, dan kasih sayang dalam rumah tangga.
Allah SWT juga menegaskan bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan, termasuk manusia, sebagaimana disebutkan dalam Surah Az-Zariyat ayat 49. Ini mengingatkan manusia akan kebesaran pencipta dan fitrah alami untuk berpasangan. Perintah untuk menikah juga termaktub dalam Surah An-Nur ayat 32, yang menganjurkan kaum Muslim untuk menikahkan orang-orang yang belum menikah di antara mereka, termasuk hamba sahaya, dengan keyakinan bahwa Allah akan mencukupi rezeki mereka.
Asal mula penciptaan manusia berpasangan dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 1, di mana Allah menciptakan manusia dari satu jiwa (Adam) dan darinya Dia menciptakan pasangannya (Hawa), kemudian mengembangbiakkan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan. Ayat ini menjadi fondasi penting dalam konsep kekeluargaan dan silsilah.
Pernikahan juga disebut sebagai "perjanjian yang kuat" atau mitsaqan ghalizhan dalam Surah An-Nisa ayat 21. Penjelasan ini menggambarkan betapa sakral dan kokohnya ikatan pernikahan di hadapan Allah SWT. Lebih lanjut, dalam Surah An-Nahl ayat 72, Allah mengaruniakan pasangan hidup dari jenis yang sama, memberikan anak dan cucu, serta rezeki yang baik. Ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah salah satu bentuk nikmat dan karunia Allah.
Penciptaan laki-laki dan perempuan dijelaskan pula dalam Surah Al-Qiyamah ayat 39, yang menyebutkan bahwa Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan. Selain itu, dalam Surah An-Nisa ayat 34, dijelaskan peran laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena laki-laki menafkahi dengan harta mereka, yang menjelaskan tentang struktur dan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Dalam menghadapi permasalahan rumah tangga, Islam juga memberikan panduan mengenai talak (perceraian) dan rujuk (kembali bersatu). Surah Al-Baqarah ayat 229 menjelaskan bahwa talak yang dapat dirujuk adalah dua kali. Setelah itu, suami dapat menahan istrinya dengan baik atau melepaskannya dengan baik. Ayat ini juga menegaskan bahwa suami tidak halal mengambil kembali sesuatu yang telah diberikan kepada istri, kecuali jika keduanya khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah.
Prosedur awal talak juga dijelaskan dalam Surah At-Talaq ayat 1, yang memerintahkan agar istri diceraikan pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (masa tunggu), dan masa iddah itu dihitung dengan cermat. Ayat ini juga melarang mengeluarkan mereka dari rumahnya kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang jelas.
Kemudian, Surah At-Talaq ayat 2 memberikan panduan mengenai akhir masa iddah, di mana suami diizinkan untuk merujuk kembali istrinya dengan baik atau melepaskannya dengan baik, serta pentingnya menghadirkan dua orang saksi yang adil dari kalangan mereka. Ayat ini juga menegaskan bahwa barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
Terakhir, Surah Al-Baqarah ayat 228 mewajibkan istri-istri yang diceraikan untuk menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci (dari haid), dan tidak halal bagi mereka menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahim mereka jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Suami-suami mereka juga berhak mengambil kembali (rujuk) istri-istri mereka dalam masa iddah jika mereka bertujuan hendak berdamai. Ayat-ayat ini secara keseluruhan memberikan kerangka hukum dan etika yang komprehensif bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan pernikahan.