
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi membuka Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun Anggaran 2026, menawarkan peluang pendanaan riset bagi dosen hingga Rp 700 juta. Program ini dirancang untuk mendorong kolaborasi lintas perguruan tinggi dan industri, dengan fokus pada hilirisasi hasil penelitian agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan sektor industri.
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek meluncurkan RIKUB 2026 sebagai upaya strategis untuk memperkuat ekosistem riset di perguruan tinggi. Tujuannya adalah menjembatani "lembah kematian" inovasi, di mana banyak riset potensial terhenti di tahap laboratorium dan gagal mencapai komersialisasi. Program ini menargetkan lahirnya produk, model, atau prototipe yang memiliki dampak ekonomi, sosial, atau teknologi.
Pendanaan yang disediakan bervariasi tergantung pada luaran penelitian yang dihasilkan. Untuk riset dengan luaran Kekayaan Intelektual (KI), dosen dapat memperoleh pendanaan maksimal Rp 700 juta. Sementara itu, untuk purwarupa (prototype) disediakan maksimal Rp 500 juta, model penerapan maksimal Rp 150 juta, dan artikel ilmiah internasional maksimal Rp 150 juta. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan riset, mulai dari pembelian bahan, pengumpulan dan analisis data, pengadaan peralatan, hingga publikasi dan pelaporan.
Ketua tim pengusul diwajibkan merupakan dosen aktif yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta tidak sedang dalam tugas belajar. Program RIKUB menekankan pembentukan konsorsium riset yang solid, di mana satu konsorsium harus terdiri dari dua hingga lima tim peneliti dari perguruan tinggi yang berbeda. Setiap tim juga wajib melibatkan minimal satu anggota dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua tim. Selain itu, konsorsium diwajibkan melibatkan mitra industri atau lembaga pemerintah yang relevan dengan tema riset yang diusulkan, seperti dunia usaha dan dunia industri (DUDI), BUMN/BUMD, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Periode pengajuan proposal RIKUB 2026 telah dibuka sejak 4 November dan akan berlangsung hingga 4 Desember 2025. Proses pengusulan dilakukan secara daring melalui aplikasi BIMA (Basis Informasi Manajemen Penelitian) yang dapat diakses melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/. Setelah pengajuan, verifikasi administrasi oleh ketua lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat di masing-masing perguruan tinggi akan dilakukan paling lambat pada 5 Desember 2025.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan Diktisaintek Berdampak yang selaras dengan visi Asta Cita pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, dengan tujuan mempercepat industrialisasi berbasis inovasi, penguatan ketahanan nasional, serta peningkatan nilai tambah dalam negeri. Kemdiktisaintek berharap RIKUB dapat menjadi katalis bagi kemajuan riset kolaboratif yang bermakna dan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam meningkatkan daya saing bangsa. Sosialisasi program telah dilakukan secara bertahap sejak Oktober 2025, dengan jadwal penerimaan proposal pada November hingga awal Desember 2025, seleksi pada Desember 2025 hingga Januari 2026, dan penetapan penerima pada minggu pertama Februari 2026.