Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Survei Terkini: Mayoritas Orang Tua Keliru Pikir TKA Syarat Wajib Lanjut Kuliah

2025-11-20 | 22:25 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-20T15:25:50Z
Ruang Iklan

Survei Terkini: Mayoritas Orang Tua Keliru Pikir TKA Syarat Wajib Lanjut Kuliah

Sebuah survei terbaru menunjukkan bahwa hanya 13 persen orang tua di Indonesia yang memahami bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukanlah syarat mutlak untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi. Laporan Persepsi Publik terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dilakukan oleh Katadata Insight Center (KIC) juga mengungkapkan bahwa hanya 4 dari 10 orang tua murid, atau sekitar 41,5 persen, yang memiliki pemahaman yang benar mengenai TKA.

Padahal, TKA merupakan asesmen standar nasional yang diatur melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Tes ini dirancang untuk mengukur pengetahuan dan menjadi strategi nasional dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, menyetarakan capaian akademik, serta membuka jalur seleksi yang lebih adil. Pelaksanaan TKA sendiri bersifat opsional dan gratis, artinya siswa tidak diwajibkan untuk mengikutinya, namun dapat memanfaatkannya sebagai nilai tambah. Seluruh biaya TKA ditanggung oleh negara maupun pemerintah daerah.

Mengenai pengaruhnya terhadap seleksi masuk perguruan tinggi, terdapat beberapa perbedaan penting yang perlu diketahui orang tua dan siswa. Untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) atau yang dikenal dengan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), hasil TKA tidak akan memengaruhi nilai SNBT 2026. Jalur SNBT 2026 akan didasarkan pada hasil UTBK 2026 yang mengujikan Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Literasi (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris), ditambah portofolio bagi peserta yang memilih program studi seni dan/atau olahraga. Demikian pula, siswa yang memilih jalur Mandiri tidak diwajibkan mengikuti TKA.

Namun, mulai tahun 2026, nilai TKA akan menjadi pendukung penting untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Sertifikat Hasil TKA akan digunakan sebagai validator rapor, menjadi poin penting bagi siswa yang mengincar jalur prestasi. Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati, menegaskan bahwa TKA hadir sebagai pelengkap, yaitu sebagai validator atau penguat terhadap capaian belajar siswa selama lima semester di SMA, bukan untuk menggantikan nilai rapor. Hal ini bertujuan untuk memberikan pembuktian objektif atas kemampuan akademik siswa dan memvalidasi konsistensi prestasi mereka.

Pemerhati pendidikan, Doni Koesoema, juga berpandangan bahwa TKA tidak wajib tetapi penting sebagai alat ukur. Ia menambahkan, TKA melengkapi kekosongan setelah Ujian Nasional dihapuskan, sehingga Indonesia kini memiliki alat objektif untuk mengukur kualitas hasil belajar murid secara nasional.

Pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/SMK/MA dijadwalkan secara serentak pada 1-9 November 2025 di Jawa Timur, termasuk Kota Madiun. Sementara itu, pendaftaran bagi calon peserta TKA SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat telah dibuka dari 24 Agustus hingga 5 Oktober 2025, dengan hasil yang akan diumumkan pada Januari 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengingatkan para orang tua bahwa penerapan TKA bukanlah beban tambahan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menekankan pentingnya peran sekolah sebagai pendamping, orang tua sebagai motivator, serta media dalam menyebarkan informasi yang akurat demi keberhasilan pelaksanaan TKA.