Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Tegas Lawan Bullying di Sekolah: Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen & SE 5 Menteri

2025-11-24 | 11:26 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-24T04:26:04Z
Ruang Iklan

Tegas Lawan Bullying di Sekolah: Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen & SE 5 Menteri

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menggodok jurus baru untuk menekan angka perundungan atau bullying serta kekerasan fisik dan seksual di lingkungan sekolah. Langkah ini diwujudkan melalui penyempurnaan regulasi dan penguatan kolaborasi antarlembaga, yang direncanakan akan berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2025/2026 atau Januari 2026 mendatang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi baru ini akan hadir dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang lebih komprehensif, humanis, dan partisipatif.

Abdul Mu'ti menargetkan penyusunan Permendikdasmen baru ini dapat rampung paling lambat pada akhir tahun 2025. Ia menegaskan bahwa Permendikdasmen yang baru ini dirancang untuk menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik, serta akan mencakup kerangka gerakan pencegahan perundungan secara lebih sistematis, termasuk penanganan terhadap pelaku.

Selain Permendikdasmen, jurus pemerintah ini juga akan dilengkapi dengan Surat Edaran (SE) Bersama lima Menteri. Meskipun Abdul Mu'ti belum merinci kementerian mana saja yang akan terlibat, kemungkinan besar meliputi Kemendikdasmen, Kementerian Agama (mengingat cakupan pendidikan madrasah dan keagamaan), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Surat edaran bersama ini bertujuan untuk memperkuat upaya pembangunan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Pendekatan yang ditekankan dalam regulasi baru ini tidak hanya berfokus pada penyempurnaan aturan, tetapi juga peningkatan kompetensi guru. Pelatihan bagi guru bimbingan konseling (BK) dan penguatan budaya kepekaan di sekolah menjadi agenda prioritas, dengan harapan setiap guru dapat menjadi guru wali yang mampu memberikan bimbingan dan konseling kepada muridnya. Kemendikdasmen juga akan membentuk tim khusus di setiap sekolah yang melibatkan orang tua, murid, dan masyarakat sekitar untuk penanganan perundungan dengan pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif.

Perundungan dan kekerasan, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun digital, masih menjadi masalah serius yang dapat merusak kepercayaan diri, kesehatan mental, dan prestasi akademik korban. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret seperti edukasi mengenai jenis dan dampak bullying, pembangunan empati, pengawasan ketat, serta mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia sangat diperlukan. Pemerintah berharap dengan strategi yang komprehensif dan partisipatif ini, lingkungan pendidikan di Indonesia dapat benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.