
Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang telah ditetapkan sebagai syarat wajib untuk pendaftaran perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) mulai tahun 2026, kini memicu pertanyaan mengenai relevansinya bagi seleksi sekolah kedinasan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menjajaki kemungkinan perluasan penggunaan nilai TKA ini untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL) dan sekolah kedinasan.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus mempersiapkan proses TKA ini agar berjalan dengan baik. Senada, Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Handaru Catu Bagus, menyebut bahwa nilai TKA berpotensi menjadi instrumen yang lebih adil dibandingkan sekadar nilai rapor. Menurutnya, TKA mampu menghadirkan standar penilaian yang sama dan terstandar bagi seluruh siswa di Indonesia, sehingga dapat menghindari praktik "sedekah nilai" dari guru yang kerap terjadi untuk menaikkan rata-rata rapor.
Usulan ini menunjukkan pergeseran paradigma dalam menilai kemampuan akademik siswa, dari yang sebelumnya mengandalkan nilai rapor menjadi menggunakan hasil tes yang setara dan independen, yang diharapkan menciptakan jalur seleksi yang lebih adil dan transparan. Jika terealisasi, calon pendaftar sekolah kedinasan pada tahun 2026 dan seterusnya mungkin perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi TKA sebagai gerbang awal seleksi.
Rahmawati menambahkan, kualitas hasil TKA yang baik dan berkualitas akan mempermudah upaya meyakinkan lebih banyak pihak pengguna dari hasil TKA. Dengan jadwal pendaftaran SNBP yang dimulai lebih awal pada Januari, sementara pendaftaran sekolah kedinasan umumnya baru dibuka sekitar bulan April, Kemendikdasmen merasa masih ada cukup waktu untuk mempromosikan penggunaan hasil TKA kepada pemangku kepentingan lainnya.
Saat ini, persyaratan umum untuk masuk sekolah kedinasan pada tahun 2024 dan 2025 masih mencakup dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, rapor SMA/SMK/MA sederajat, pas foto, serta dokumen lain sesuai ketentuan instansi. Proses seleksi sekolah kedinasan juga meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), diikuti oleh seleksi lanjutan yang diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan. Meskipun TKA tidak wajib diikuti dan tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau pertimbangan untuk seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan berikutnya atau penerimaan calon mahasiswa baru.