
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan bahwa sebagian kecil tunjangan guru yang belum cair disebabkan oleh kendala teknis dan masalah validasi data. Hingga 17 November 2025, penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) telah mencapai 92,32 persen. Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa secara persentase angka tersebut sudah sangat besar, dan masalah yang muncul di media sebagian besar berasal dari guru yang mengalami kendala teknis ini.
Kemendikdasmen mencatat beberapa penyebab utama keterlambatan atau belum cairnya tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan lainnya. Salah satu kendala utama adalah permasalahan pada nomor rekening guru. Banyak rekening guru menjadi tidak aktif atau dormant karena saldo ditarik seluruhnya, sehingga saat dana tunjangan ditransfer, transfer gagal dan dana kembali (retur). Selain itu, terdapat kasus perbedaan nama di Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) dengan nama di buku rekening atau bank, serta penggunaan rekening yang tidak sesuai.
Permasalahan data juga menjadi faktor signifikan. Sinkronisasi data Dapodik dan Info GTK yang belum tuntas, atau data yang tidak valid terkait jumlah jam mengajar, status kepegawaian, dan sekolah induk, dapat menyebabkan sistem menolak usulan pencairan TPG. Data yang belum diperbarui di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), juga dapat menunda validasi dan penerbitan SKTP. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Farid, pada Juli 2025, sempat menyoroti permasalahan beban mengajar yang kurang dari 24 jam per minggu serta ketidaksesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik sebagai kendala utama pencairan tunjangan.
Mekanisme penyaluran tunjangan guru juga mengalami perubahan signifikan sejak 2025. Sebelumnya, dana disalurkan melalui kas pemerintah daerah, namun kini pencairan dilakukan langsung dari pusat ke rekening penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat birokrasi dan meminimalkan risiko pemotongan di tingkat daerah, namun proses verifikasi oleh KPPN dan bank masih dapat menyebabkan keterlambatan. Untuk Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP), kecepatan penyaluran juga bergantung pada usulan dan kinerja pemerintah daerah.
Meskipun demikian, Kemendikdasmen menunjukkan capaian penyaluran yang tinggi. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun anggaran 2025 telah mencapai Rp8,12 triliun kepada 396.342 guru, dengan tingkat capaian 100,1 persen. Bantuan Insentif telah disalurkan Rp733,99 miliar kepada 346.238 guru (94,7 persen), dan Bantuan Subsidi Upah telah mencapai Rp140,3 miliar kepada 233.770 guru (92,3 persen). Nunuk Suryani berharap seluruh guru yang berhak dapat menerima tunjangan mereka bertepatan dengan puncak peringatan Hari Guru Nasional pada 28 November 2025.
Ke depan, Kemendikdasmen berupaya agar penyaluran tunjangan profesi guru dapat dilakukan setiap bulan mulai tahun 2026, berbeda dari skema triwulanan yang berlaku saat ini. Para guru diimbau untuk memastikan data Dapodik selalu diperbarui, mengecek status penerbitan SKTP secara berkala, dan memastikan nomor rekening bank tetap aktif serta sesuai. Jika terjadi kendala, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah, dinas pendidikan setempat, atau menghubungi pusat layanan Kemendikbudristek melalui call center 177, email, atau media sosial.