Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terungkap! Daftar Siswa PAUD/TK yang Berhak Atas Bantuan PIP

2025-11-29 | 18:24 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-29T11:24:11Z
Ruang Iklan

Terungkap! Daftar Siswa PAUD/TK yang Berhak Atas Bantuan PIP

Pemerintah akan memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk menyasar siswa Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun, yang mewajibkan satu tahun pendidikan prasekolah, serta bertujuan mencegah siswa putus sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu.

Bantuan tunai yang akan diterima oleh setiap siswa TK/PAUD yang memenuhi syarat ditetapkan sebesar Rp450.000 per anak per tahun. Nominal ini setara dengan bantuan yang diterima oleh siswa jenjang Sekolah Dasar (SD). Pada tahap awal implementasi di tahun 2026, program ini menargetkan 888.000 siswa PAUD/TK dari keluarga tidak mampu. Untuk mencapai target tersebut, alokasi anggaran awal yang disiapkan adalah sebesar Rp400 miliar. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk membeli buku dan alat tulis, seragam dan perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, serta mendukung kegiatan belajar dan tumbuh kembang anak lainnya.

Kelompok siswa yang menjadi sasaran penerima bantuan PIP PAUD/TK ini adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Prioritas utama diberikan kepada siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN. Selain itu, kriteria penerima juga mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Siswa yatim piatu, yatim, atau piatu, baik dari sekolah maupun panti asuhan, juga termasuk dalam kelompok penerima. Kriteria lainnya meliputi peserta didik yang terdampak bencana alam atau sosial, anak putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan, serta peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari orang tua yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Anak-anak dari keluarga terpidana, yang berada di daerah konflik, atau yang tinggal di lembaga pemasyarakatan juga berhak menerima bantuan ini. Penting juga bagi calon penerima untuk terdaftar sebagai peserta didik aktif TK/PAUD, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bertabrakan.

Mekanisme pendaftaran calon penerima tidak dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau wali, melainkan diusulkan oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan. Sekolah akan mencatat dan memverifikasi data siswa, kemudian mengusulkannya ke dinas pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Orang tua dapat berkoordinasi dengan operator sekolah dan menyiapkan berkas seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, NISN anak, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diminta.

Proses pencairan dana bantuan PIP akan disalurkan secara bertahap dalam tiga termin setiap tahunnya, yaitu pada periode Maret–April, Mei–September, dan Oktober–Desember. Dana akan ditransfer langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa yang telah dibuatkan oleh bank penyalur. Bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah meliputi BRI dan BNI, serta BSI khusus untuk wilayah Aceh. Bagi penerima baru, diperlukan proses aktivasi rekening di bank penyalur dengan membawa surat keterangan dari sekolah. Pencairan dapat dilakukan secara perorangan atau secara kolektif, terutama di wilayah yang sulit mengakses bank penyalur, di mana dapat dikuasakan kepada kepala sekolah atau pihak lembaga terkait. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk pemerataan pendidikan dan memastikan setiap anak memiliki pengalaman belajar sejak usia dini.