
Konferensi Internasional Tahunan tentang Islam, Sains, dan Masyarakat (AICIS+ 2025) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) pada 29–31 Oktober 2025 menjadi penanda penting bagi pembaruan arah pendidikan tinggi Islam di seluruh dunia. Mengusung tema "Menata Ulang Pendidikan Tinggi Islam dalam Lanskap Global yang Dinamis," forum ini merepresentasikan transformasi epistemik dari AICIS konvensional menjadi AICIS+ yang menggabungkan keilmuan Islam, sains, dan isu sosial global secara interdisipliner.
Transformasi ini melampaui perubahan nomenklatur semata. Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa AICIS+ bertujuan untuk menempatkan keilmuan Islam sebagai inti pemecahan masalah global, mencakup bidang seperti ekoteologi, ekonomi berkeadilan, etika kecerdasan buatan, hingga kesehatan publik. Pernyataan ini menunjukkan pergeseran paradigma, di mana pendidikan tinggi Islam diposisikan dalam orbit percakapan ilmiah global sebagai kekuatan moral dan intelektual yang membimbing peradaban. Rektor UIII, Jamhari, menegaskan bahwa UIII sendiri menjadi simbol perguruan tinggi Islam yang berani tampil sebagai "jembatan antara spiritualitas dan rasionalitas, antara iman dan inovasi". Dengan 2.434 abstrak dari 31 negara, jumlah tertinggi sepanjang sejarah AICIS, konferensi ini menunjukkan peningkatan perhatian jejaring akademik global terhadap arah baru pendidikan Islam yang terbuka terhadap sains dan teknologi.
Arah baru ini muncul di tengah tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan, termasuk disrupsi teknologi dan fragmentasi sosial. Revolusi kecerdasan buatan telah mengubah cara belajar, menulis, dan berpikir, sementara krisis ekologis menuntut refleksi etis di luar sains murni. Perguruan tinggi Islam dihadapkan pada dilema epistemologis yang kompleks, antara kekuatan tradisi normatif yang sakral dan gelombang modernitas yang progresif. Tantangan lain meliputi mutu lulusan, problem sarana dan prasarana, serta ketenagaan yang masih jauh dari siap menghadapi kompetisi regional maupun internasional. Inkonsistensi kurikulum juga menjadi penyebab kurang berkualitasnya mutu pendidikan tinggi Islam. Hambatan internal seperti stagnasi sistem kurikulum, budaya konservatif, dan kurangnya inovasi metodologis dari para pendidik juga masih menjadi isu krusial.
Untuk mengatasi tantangan ini, pendidikan tinggi Islam dituntut untuk berinovasi. Salah satu upaya adalah melalui integrasi ilmu agama dan sains, penguatan literasi digital, serta riset berbasis nilai-nilai spiritual. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Indonesia terus berinovasi untuk mencapai status World Class University (WCU), mencakup peningkatan kualitas akademik, penguatan kapasitas institusional, dan perluasan program studi umum. PTKI juga diharapkan menjadi pusat gerakan moderasi beragama global. Pengembangan kurikulum adaptif yang tetap berlandaskan nilai-nilai Islami direkomendasikan untuk mewujudkan sistem pendidikan agama Islam yang relevan, inklusif, dan transformatif bagi masyarakat modern.
Beberapa institusi telah menunjukkan langkah nyata dalam transformasi ini. Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, misalnya, telah bertransformasi menjadi pusat pendidikan yang memadukan nilai keislaman dengan ilmu pengetahuan kontemporer, mengembangkan program studi lintas disiplin yang relevan dengan kebutuhan zaman, mulai dari sains, teknologi, hingga ekonomi dan sosial humaniora. Selain itu, sejumlah perguruan tinggi Islam juga aktif mengejar akreditasi internasional sebagai pengakuan terhadap kualitas mutu. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) telah menjalani visitasi akreditasi internasional AQAS untuk program studi Magister Pendidikan Agama Islam. Demikian pula, Universitas Islam Indonesia (UII) mendapatkan akreditasi ABET untuk program studi Teknik Industri, yang diakui oleh Kemdikbudristek.
Pemerintah melalui Kementerian Agama terus mengeluarkan kebijakan untuk mendukung transformasi ini, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kebijakan pendidikan agama Islam di perguruan tinggi memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib diintegrasikan ke dalam kurikulum untuk membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul akademis tetapi juga berakhlak mulia. Visi pengembangan PTKI hingga 2045 melibatkan penguatan kapasitas internal, perluasan program studi, dan kontribusi terhadap pembangunan nasional. Dengan semangat refleksi dan kolaborasi, pendidikan tinggi Islam berupaya mengarahkan diri menuju masa depan yang inovatif, berdaya saing, dan tetap berakar pada nilai-nilai keislaman serta kemanusiaan.