
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah untuk triwulan IV tahun 2025 dilaporkan telah mulai disalurkan secara bertahap. Kabar baik ini disambut antusias oleh jutaan pendidik di seluruh Indonesia. Proses penyaluran dana yang mencakup periode Oktober hingga Desember ini menjadi perhatian utama bagi para guru.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa proses penyaluran TPG ASN Daerah Triwulan IV 2025 Tahap 1 sudah berjalan secara bertahap oleh Kementerian Keuangan. Per tanggal 19 November 2025, sebanyak 1.169.573 guru diusulkan untuk menerima TPG dengan total dana mencapai Rp 11,1 triliun. Dana tersebut disalurkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan rekomendasi dari Kemendikdasmen, sehingga guru ASN di daerah kini hanya perlu menunggu tunjangan tersebut masuk ke rekening masing-masing.
Mulai tahun ini, mekanisme penyaluran TPG untuk guru ASN daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya penyaluran dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, kini langsung disalurkan oleh Kementerian Keuangan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023. Skema baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta mempercepat proses pencairan tunjangan dengan memangkas jalur birokrasi daerah dan meminimalisir risiko keterlambatan.
Besaran tunjangan profesi ini setara dengan satu kali gaji pokok bagi penerima TPG dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mereka berhak atas Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp250.000 per bulan.
Untuk memastikan kelancaran pencairan, guru diimbau untuk memeriksa status tunjangan mereka secara mandiri. Langkah pertama yang disarankan adalah mengakses laman resmi Info GTK di info.gtk.dikdasmen.go.id dan masuk menggunakan akun Dapodik. Di portal tersebut, guru dapat memantau validasi data, status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), serta keterangan apakah TPG Triwulan IV sudah siap ditransfer ke rekening.
Adapun syarat utama bagi guru untuk dapat menerima TPG adalah memiliki sertifikat pendidik yang sah, berstatus ASN di daerah, terdaftar di Dapodik, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dan memiliki predikat kinerja minimal "baik". Guru juga tidak boleh sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Meski penyaluran telah dimulai, beberapa laporan menunjukkan adanya ketidakseragaman dalam pencairan, di mana sejumlah guru menerima dana hanya untuk dua bulan (Oktober-November) alih-alih tiga bulan penuh. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk validasi data yang belum lengkap, SKTP yang belum terbit, atau rekening bank yang tidak aktif. Proses verifikasi dan validasi data yang berkelanjutan juga menjadi alasan mengapa pencairan TPG Triwulan IV 2025 tidak serentak di seluruh daerah. Guru yang mengalami kendala disarankan untuk berkoordinasi dengan operator sekolah guna perbaikan data secepat mungkin.