
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia (DPP ADI) telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan upah minimum bagi guru dan dosen. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR pada Selasa, 2 Desember 2025. Sekretaris Jenderal DPP ADI, Prof. Dr. M. Nur Rianto Al Arif, M.Si., menyoroti ketiadaan upah minimum yang layak di kalangan guru dan dosen, berbeda dengan pekerja buruh yang memiliki upah minimum provinsi atau regional. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah guru honorer hanya menerima gaji antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Situasi serupa juga dialami dosen, dengan beberapa kampus bahkan tidak membayar gaji dosen saat libur semester.
Prof. Arif menggarisbawahi perlunya skema dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini, di mana pemerintah dapat bertanggung jawab dan sisanya merupakan kolaborasi dengan kampus serta pemerintah daerah. Ketua Umum DPP ADI, Mohammed Ali Berawi, menambahkan bahwa gaji dosen di Indonesia termasuk salah satu yang terendah di ASEAN. Ia menyebutkan bahwa terdapat sekitar 300 ribu dosen di Indonesia, sementara jumlah mahasiswa aktif berkisar antara 8,5 hingga hampir 10 juta orang per tahun.
Mohammed Ali Berawi mengusulkan agar gaji ideal dosen pengajar saat ini adalah dua kali lipat dari gaji pokok atau dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap Sistem Pendidikan Nasional jika ingin menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, yang seharusnya dibuktikan melalui Undang-Undang Sisdiknas. Selain gaji pokok, kesejahteraan dosen juga harus mencakup penyesuaian besaran tunjangan fungsional, tunjangan profesi, hingga tunjangan lokasi bagi dosen di daerah 3T, mengingat tunjangan fungsional dosen belum naik sejak 2007.
Meskipun demikian, terdapat laporan yang menunjukkan bahwa sebagian kalangan akademisi, pejabat pemerintahan, dan pengelola perguruan tinggi memiliki pandangan berbeda. Beberapa pihak menolak usulan kenaikan upah minimum secara ekstrem, berargumen bahwa hal tersebut tidak relevan dan berpotensi mengganggu stabilitas finansial institusi pendidikan, serta dapat menyebabkan inflasi di sektor pendidikan. Mereka juga menyatakan bahwa gaji dosen di Indonesia sudah cukup kompetitif dibandingkan negara-negara ASEAN dengan sistem pendidikan serupa, dan fokus seharusnya pada peningkatan kualitas pengajaran dan fasilitas.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini memberikan kejelasan bahwa penghasilan dosen harus di atas kebutuhan hidup minimum dan tidak boleh di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menyatakan bahwa permendikbudristek ini merupakan upaya untuk memastikan penghasilan dosen di Indonesia tidak hanya memenuhi upah minimum tetapi juga menjamin kesejahteraan sosial mereka. Gaji dosen ASN mengacu pada peraturan ASN, sementara dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, yang berarti merujuk pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai upah minimum provinsi atau kabupaten. Sebuah studi pada tahun 2023 menunjukkan bahwa 42,9 persen dosen berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan. Tunjangan fungsional dosen bervariasi tergantung jabatannya, mulai dari Rp 375 ribu untuk asisten ahli hingga Rp 900 ribu untuk lektor kepala berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Tunjangan profesi bagi dosen bersertifikasi adalah satu kali gaji pokok, dan tunjangan kehormatan bagi profesor adalah dua kali gaji pokok.