Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

DPR Desak Remedial TKA: Ungkap Kompetensi Jeblok Akibat Akar Masalah Struktural

2025-12-26 | 16:46 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-26T09:46:09Z
Ruang Iklan

DPR Desak Remedial TKA: Ungkap Kompetensi Jeblok Akibat Akar Masalah Struktural

Rendahnya capaian nilai siswa dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025, khususnya pada mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris, telah memicu kekhawatiran serius di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendorong Komisi X DPR untuk mendesak evaluasi menyeluruh dan program remedial atas apa yang mereka identifikasi sebagai masalah struktural dalam sistem pendidikan nasional. Hasil TKA yang baru dirilis pada Desember 2025 menunjukkan rata-rata nilai Bahasa Inggris wajib hanya mencapai 24,93 untuk siswa SMA dan 22,55 untuk siswa SMK, sementara Matematika wajib mencatat rata-rata 36,10 untuk SMA dan 34,74 untuk SMK dari skala 100 secara nasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan "alarm" yang memerlukan evaluasi objektif dan komprehensif terhadap proses pembelajaran. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menambahkan bahwa capaian TKA yang rendah merupakan indikasi adanya masalah struktural, meliputi kualitas dan pemerataan guru, serta metode pembelajaran yang belum relevan dengan kebutuhan siswa. Hetifah secara khusus menyoroti metode ajar yang kurang kontekstual dan minimnya penggunaan bahasa Inggris fungsional dalam kegiatan belajar sehari-hari di sekolah, yang berdampak langsung pada kemampuan akademik siswa.

Transisi kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka disinyalir turut berkontribusi pada jebloknya nilai TKA. Banyak guru dan sekolah dipaksa beradaptasi dalam waktu singkat tanpa pelatihan memadai, sementara soal-soal TKA yang berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) menuntut analisis mendalam dan pemahaman konteks, sesuatu yang berbeda dari kebiasaan belajar siswa yang cenderung berfokus pada hafalan rumus. Abednego Panjaitan, seorang pengamat pendidikan, berpendapat bahwa persoalan ini jauh lebih struktural dan sistemik, menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional gagal menyiapkan nalar, bukan semata-mata kesalahan siswa.

Komisi X DPR mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera mengevaluasi kurikulum dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Lalu Hadrian Irfani menekankan bahwa jika kelemahan ada pada guru, peningkatan kualitas guru harus digalakkan; sebaliknya, jika kekurangan ada pada siswa, peningkatan kualitas dan pendampingan siswa juga harus diperkuat. Usulan remedial difokuskan pada penguatan kapasitas guru, perbaikan materi ajar, serta intervensi berbasis daerah dan mata pelajaran yang menunjukkan capaian rendah. TKA sendiri, menurut Komisi X, seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk mengevaluasi kebijakan pendidikan dan memperbaiki proses belajar, bukan hanya sebagai alat pengukur hasil akhir siswa.

Penerapan TKA pada November 2025, dengan pengumuman hasil pada 23 Desember 2025, merupakan langkah responsif Kemendikdasmen untuk mengisi kekosongan parameter objektif pasca-penghapusan Ujian Nasional (UN). TKA dirancang sebagai validator rapor untuk seleksi masuk perguruan tinggi, alat pemetaan mutu pendidikan, dan instrumen pengakuan kesetaraan belajar. Namun, implementasinya yang mendadak dalam waktu kurang dari enam bulan telah menciptakan guncangan pada ekosistem pendidikan, termasuk kesenjangan infrastruktur digital di daerah terpencil yang menghambat keadilan. Ambiguitas status TKA yang "sukarela tetapi wajib secara fungsional" sebagai syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) juga menimbulkan kebingungan di kalangan siswa dan sekolah. Konsistensi antarlembaga dan sosialisasi yang menyeluruh dianggap krusial agar kebijakan ini dapat berjalan adil dan transparan, sekaligus mendorong terciptanya sistem pendidikan yang merata, berkualitas, dan kompetitif di seluruh Indonesia.