Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

DPR Soroti: Pendapatan Tak Ideal Gerus Daya Tarik Profesi Dosen dan PNS

2025-12-22 | 19:43 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T12:43:53Z
Ruang Iklan

DPR Soroti: Pendapatan Tak Ideal Gerus Daya Tarik Profesi Dosen dan PNS

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyoroti penurunan minat generasi muda untuk berkarier sebagai dosen dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengaitkannya secara langsung dengan faktor pendapatan yang dianggap tidak sebanding dengan beban kerja dan inflasi yang terus meningkat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, dalam kunjungan kerja reses di Universitas Udayana, Denpasar, menyatakan bahwa isu ini bukan sekadar tren, melainkan sebuah alarm serius bagi masa depan pendidikan nasional.

Kekhawatiran ini muncul di tengah realitas upah dosen yang sering kali dianggap minim dibandingkan dengan kualifikasi akademik yang disyaratkan dan tanggung jawab Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat). Esti secara tegas menyatakan bahwa penyesuaian gaji PNS dan dosen tidak cukup selaras dengan peningkatan inflasi, menyebabkan tenaga pendidik semakin tidak sejahtera. Kondisi ini juga tercermin dari data rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, di mana sebanyak 397.631 formasi CPNS dan PPPK masih kosong, termasuk di antaranya formasi dosen dan dokter spesialis, karena persyaratan kualifikasi tinggi tidak diimbangi imbalan yang memadai. Bahkan, sekitar 700 calon dosen CPNS diketahui mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, dengan alasan utama penempatan atau lokasi tugas yang tidak sesuai harapan.

Gaji pokok dosen PNS, yang umumnya berpendidikan minimal S2 untuk golongan III dan S3 untuk golongan IV, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Angka ini belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, dan kehormatan. Namun, Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menemukan bahwa nilai rata-rata gaji pokok dosen perguruan tinggi negeri di Indonesia merupakan yang terendah dibandingkan dengan lima negara lain di Asia Tenggara. Sementara itu, dosen di perguruan tinggi swasta memiliki kisaran gaji yang lebih bervariasi, umumnya antara Rp2.000.000 hingga Rp15.000.000 per bulan, sangat bergantung pada kebijakan institusi, kualifikasi, dan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang diajarkan. Beberapa universitas swasta terkemuka memang menawarkan potensi gaji yang lebih tinggi, terutama bagi dosen senior bergelar doktor.

Tantangan kesejahteraan dosen telah menjadi perbincangan luas. Pada awal 2024, tagar #JanganJadiDosen bahkan sempat ramai di media sosial, mencerminkan keluhan mengenai upah yang tidak layak dibandingkan beban kerja. Di sisi lain, muncul perbandingan mencolok dengan penghasilan anggota DPR yang, berdasarkan pernyataan TB Hasanuddin dari Komisi I DPR RI, dapat mencapai gaji bersih hingga Rp100 juta per bulan, termasuk tunjangan pengganti rumah dinas sebesar Rp50 juta. Disparitas ini memicu protes publik terhadap ketimpangan sosial, mengingat peran sentral dosen sebagai pilar utama pendidikan tinggi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menanggapi isu ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menyatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk memajukan karier dosen dan menjamin hak-hak dosen, baik ASN maupun non-ASN, untuk mendapatkan penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum. Peraturan ini juga memperkenalkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan. Namun, implementasi penuh masih menjadi tantangan, seperti penantian realisasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN Kemdiktisaintek yang masih berlanjut hingga saat ini.

Jika negara tidak segera mengatasi persoalan kesejahteraan ini, implikasi jangka panjangnya akan sangat serius terhadap kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa. Tanpa tenaga pendidik yang berkualitas dan sejahtera, kualitas pendidikan nasional berpotensi menurun, berujung pada hilangnya talenta terbaik yang seharusnya berkontribusi pada kemajuan akademik dan inovasi. Kesejahteraan dosen bukan hanya tentang keadilan individu, tetapi juga investasi krusial untuk menghasilkan lulusan yang adaptif dan siap menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Komisi X DPR mendesak agar aspek kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan menjadi prioritas utama dalam pembahasan RUU Sisdiknas guna menjamin masa depan pendidikan Indonesia yang berkelanjutan dan berkualitas.