
Deforestasi di Indonesia, khususnya yang terkait dengan perluasan perkebunan kelapa sawit, terus menjadi isu lingkungan yang kompleks dan mendesak. Meskipun ada tanda-tanda kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, data terbaru menunjukkan adanya tantangan yang terus-menerus dan bahkan beberapa kemunduran.
Secara historis, ekspansi perkebunan kelapa sawit telah menjadi salah satu pendorong utama deforestasi di Indonesia selama dua dekade terakhir. Sekitar sepertiga, atau sekitar 3 juta hektar, dari hilangnya hutan primer Indonesia disebabkan oleh sektor ini. Dampaknya tidak hanya pada hilangnya keanekaragaman hayati, termasuk habitat bagi spesies langka seperti orangutan, harimau, dan gajah, tetapi juga pada kontribusi signifikan terhadap emisi gas rumah kaca. Pembukaan lahan gambut yang kaya karbon untuk perkebunan sawit sangat berkontribusi pada emisi ini, dengan sektor kelapa sawit menyumbang sekitar 220 juta ton gas rumah kaca per tahun, hampir seperlima dari total emisi tahunan Indonesia pada tahun 2022.
Selama satu dekade terakhir, Indonesia berhasil mengurangi laju deforestasi untuk kelapa sawit industri secara signifikan. Antara 2018-2022, deforestasi untuk kelapa sawit industri rata-rata 32.406 hektar per tahun, hanya 18% dari puncaknya pada periode 2008-2012. Pada tahun 2021, deforestasi terkait perkebunan kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia mencapai titik terendah dalam 20 tahun.
Namun, tren positif ini sedikit berbalik pada tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2023, perusahaan kelapa sawit di Indonesia dilaporkan telah membersihkan 30.000 hektar hutan untuk perluasan perkebunan, meningkat dari 22.000 hektar pada tahun 2022. Meskipun data Nusantara Atlas menunjukkan perlambatan sedikit pada konversi hutan primer untuk perkebunan kelapa sawit industri pada tahun 2024 menjadi 31.314 hektar (turun dari 34.353 hektar pada 2023), laporan lain dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat kerugian bersih hutan sebesar 175.400 hektar pada tahun 2024, naik 54.300 hektar dari tahun sebelumnya. Organisasi Auriga Nusantara bahkan melaporkan kehilangan 261.575 hektar hutan primer dan sekunder pada tahun 2024. Perkebunan kelapa sawit menyumbang 37.483 hektar atau 14% dari total deforestasi pada tahun 2024.
Secara geografis, deforestasi historis berpusat di Sumatra, tetapi peningkatan baru-baru ini pada 2022-2023 sebagian besar terjadi di Kalimantan dan Papua. Empat provinsi di Kalimantan menyumbang 72% dari semua deforestasi untuk kelapa sawit di Indonesia antara 2018-2022.
Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mengatasi deforestasi. Moratorium Hutan yang dimulai pada 2011 dan diperpanjang tanpa batas waktu, bertujuan melindungi hutan primer dan lahan gambut dari konsesi baru. Demikian pula, Moratorium Kelapa Sawit yang diberlakukan pada 2018 melarang izin baru untuk perkebunan kelapa sawit di lahan negara dan gambut, yang membantu memperlambat laju deforestasi. Badan Restorasi Gambut (BRG) juga dibentuk pada 2016 untuk mengkoordinasikan upaya restorasi. Pemerintah juga telah memberlakukan denda bagi perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, gugus tugas dibentuk pada awal 2025 untuk menindak perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan, dengan 3,37 juta hektar perkebunan ilegal teridentifikasi. Sekitar 200.000 hektar perkebunan kelapa sawit ilegal ini akan dikembalikan ke negara untuk direforestasi.
Meskipun ada upaya ini, tantangan tetap ada. Masih ada 2,4 juta hektar hutan primer di dalam konsesi kelapa sawit yang ada, berisiko untuk ekspansi di masa depan. Ada juga kekhawatiran tentang kurangnya penegakan moratorium dan potensi dampak tidak proporsional dari penindakan terhadap masyarakat adat dan petani kecil. Pernyataan kontroversial Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa ekspansi kelapa sawit tidak perlu ditakuti karena "kelapa sawit itu pohon...ada daunnya," telah menuai kritik dari para ahli lingkungan yang menganggapnya meremehkan kerusakan ekologis. Selain itu, peningkatan permintaan dari Tiongkok dan penggunaan domestik (terutama untuk biodiesel) dapat menimbulkan tekanan baru pada hutan Indonesia.