
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000 atau sekitar Rp 809,5 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dakwaan ini terungkap dalam persidangan perdana pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa lain, Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.
JPU menyatakan bahwa perbuatan Nadiem Anwar Makarim bersama dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), serta Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem yang kini buron), telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun hingga Rp 2,18 triliun. Kerugian negara tersebut meliputi angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar atau USD 44.054.426.
Menurut jaksa, Nadiem Anwar Makarim diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. Kebijakan ini, kata jaksa, telah menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia dan menguntungkan Nadiem. Proses pengadaan disebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa, serta tidak melalui evaluasi harga yang didukung data pertanggungjawaban. Akibatnya, laptop-laptop yang diadakan tidak dapat digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).
Selain Nadiem, JPU juga mengungkapkan bahwa ada 24 pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang turut diperkaya dalam kasus ini, sehingga total ada 25 pihak yang diuntungkan. Beberapa pihak lain yang disebutkan dalam dakwaan dan jumlah keuntungan yang mereka terima antara lain Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000, Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000, serta Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000.
Sidang perdana pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, ditunda karena ia sedang menjalani perawatan medis atau operasi di rumah sakit. Kuasa hukum Nadiem telah menyatakan keberatan atas isi dakwaan yang dinilai tidak sesuai fakta dan meminta agar persidangan kliennya dipisahkan dengan terdakwa lain. Nadiem Makarim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak September 2025.