Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kementerian Pendidikan: Hasil TKA Bukan Patokan Utama Mutu Sekolah

2025-12-29 | 05:49 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-28T22:49:39Z
Ruang Iklan

Kementerian Pendidikan: Hasil TKA Bukan Patokan Utama Mutu Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 22 Desember 2025 menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk jenjang SMA/sederajat tidak akan digunakan sebagai tolok ukur pemeringkatan sekolah. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam taklimat media di Jakarta, menekankan bahwa TKA dirancang untuk evaluasi pembelajaran, bukan untuk menentukan level atau membandingkan antar sekolah secara sederhana. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga sebelumnya mengamini penggunaan nilai TKA sebagai dasar kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Keputusan ini menggarisbawahi pergeseran paradigma evaluasi pendidikan di Indonesia yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Di bawah kerangka Kurikulum Merdeka, fokus pendidikan beralih dari sekadar pencapaian akademis sempit menjadi pengembangan karakter dan kompetensi siswa secara holistik. Eliminasi sistem pemeringkatan sekolah berbasis hasil ujian telah menjadi kebijakan sejak era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dengan alasan bahwa setiap anak memiliki potensi unik yang tidak dapat diseragamkan.

TKA sendiri hadir sebagai respons terhadap permasalahan objektivitas dan keadilan dalam perbandingan capaian akademik antar murid dari satuan pendidikan yang berbeda, yang sebelumnya sering mengandalkan data rapor dengan variasi standar penilaian yang tinggi. Hendaru Catu Bagus, Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen, Pusat Asesmen Pendidikan, menjelaskan bahwa TKA dirancang untuk menghadirkan ukuran capaian akademik yang terstandar dan objektif di tingkat nasional, sekaligus menjadi alat bantu bagi sekolah dalam memperbaiki proses pembelajaran. Ia menambahkan, TKA diharapkan dapat membangun budaya kejujuran dan integritas dalam evaluasi hasil belajar, karena pendidikan berkualitas lahir dari penilaian yang jujur dan kredibel.

Alih-alih untuk pemeringkatan, hasil TKA akan menjadi bahan evaluasi pembelajaran di setiap sekolah, memperkuat arah pembelajaran mendalam, menyempurnakan kurikulum, dan meningkatkan kualitas guru. Data TKA ini juga akan diterjemahkan langsung sebagai tindakan kebijakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Selain TKA, pemerintah juga menggunakan Asesmen Nasional (AN) yang meliputi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) untuk mengukur literasi dan numerasi, Survei Karakter untuk mengukur aspek sosio-emosional sesuai Profil Pelajar Pancasila, dan Survei Lingkungan Belajar. Indonesia juga berpartisipasi dalam Programme for International Student Assessment (PISA) sebagai tolok ukur kualitas pendidikan di kancah internasional.

Meskipun demikian, peran TKA juga diperluas sebagai salah satu syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), meskipun pemerintah berupaya memastikan TKA tidak menjadi satu-satunya indikator kelulusan. Transformasi ini bukan tanpa tantangan. Implementasi Kurikulum Merdeka masih menghadapi kendala kesiapan dan pemahaman guru serta keterbatasan fasilitas. Kendati demikian, arah kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran secara menyeluruh, bukan sekadar komparasi numerik yang seringkali menyesatkan.