
Uji Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 5 tahun 2025 akan membuka pendaftarannya pada tanggal 8 Desember 2025. Proses ini merupakan tahapan krusial bagi para guru di Indonesia yang berjuang untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan UKPPPG sebagai ujian akhir dalam rangkaian seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tujuannya adalah untuk mengukur pemahaman materi guru dalam program PPG, menjamin mutu lulusan, mengevaluasi pembelajaran, dan menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik.
Para guru yang memenuhi kriteria sebagai "Guru Tertentu" dipersilakan mendaftar. Kriteria utama meliputi terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta memiliki bidang studi yang sesuai dengan penempatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Kategori ini juga mencakup kepala sekolah, pamong belajar, dan pengawas sekolah/penilik yang memenuhi syarat tertentu.
Sebelum memasuki tahap pendaftaran UKPPPG, peserta telah melewati serangkaian tahapan penting. Jadwal padat telah dimulai dengan pemanggilan peserta di SIMPKB pada 27-28 November 2025, diikuti dengan pembelajaran mandiri di SIMPKB hingga 30 November 2025. Peserta juga telah melaksanakan lapor diri secara daring di LPTK pada 30 November hingga 1 Desember 2025 dan mengikuti orientasi LPTK pada 1 Desember 2025. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK serta pembelajaran terbimbing di LPTK berlangsung dari 1 hingga 6 Desember 2025.
Pendaftaran UKPPPG akan dibuka pada 8 Desember 2025 melalui platform Ruang GTK atau laman resmi https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login.
Setelah pendaftaran, peserta diwajibkan mengunggah dokumen uji kinerja pada 9-11 Desember 2025. Kemudian, pencetakan kartu ujian akan dilakukan pada 12 Desember 2025. Puncak dari proses ini adalah Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) yang dijadwalkan pada 14 Desember 2025.
Uji Kompetensi ini terdiri dari dua jenis ujian utama: Ujian Tertulis (UTBK) dan Uji Kinerja (UKin). Ujian tertulis akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili dan menguji pengetahuan peserta dalam mengelola pembelajaran, meliputi tes objektif (Pedagogical Content Knowledge/PCK dan Situational Judgement Test/SJT) serta tes subjektif berupa uraian reflektif berbasis studi kasus. Sementara itu, Uji Kinerja menilai kompetensi mengajar melalui pengajaran dan pembelajaran di kelas, dengan proses unggah dokumen dan video praktik pembelajaran.
Untuk tahapan lapor diri sebelumnya, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah berkas, di antaranya Pakta Integritas, Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI, scan ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir, scan transkrip nilai S1/DIV, scan KTP atau SIM, pas foto berwarna ukuran 4x6, surat keterangan sehat, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta SK Penugasan Mengajar. Peserta juga harus menyiapkan berkas tambahan sesuai ketentuan masing-masing LPTK dan memastikan akun belajar.id mereka aktif untuk mengakses platform Ruang GTK.