Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Peluang Beasiswa Kemenkes SDMK 2025: Khusus D4-S3, Simak Syarat Pendaftarannya!

2025-12-06 | 22:02 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-06T15:02:35Z
Ruang Iklan

Peluang Beasiswa Kemenkes SDMK 2025: Khusus D4-S3, Simak Syarat Pendaftarannya!

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah membuka program Beasiswa Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Tahun 2025, yang memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dari jenjang D4 hingga S3. Program ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas SDM di sektor kesehatan dan pemerataan pelayanan kesehatan nasional.

Pendaftaran beasiswa SDMK 2025 telah berlangsung secara daring melalui portal Sistem Informasi Beasiswa Kemenkes (SIBK) di sibk.kemkes.go.id, dengan batas waktu pendaftaran hingga 17 Oktober 2025. Calon pendaftar diwajibkan memiliki akun yang terdaftar di platform Satu Sehat SDMK sebelum dapat mengakses portal SIBK.

Beasiswa ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah, atau non-ASN. Calon penerima beasiswa harus sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan atau merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026. Selain itu, program ini juga terbuka bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan (on-going) dengan sisa masa studi maksimal dua semester sesuai kurikulum, dan wajib mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kemenkes.

Untuk PNS Kementerian Kesehatan dan PNS pemerintah daerah, terdapat syarat khusus seperti masa kerja minimal satu tahun, penilaian kinerja "Baik", sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta aktif BPJS. Mereka juga memerlukan surat persetujuan atasan dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bagi PNS daerah. Pendidikan yang ditempuh harus linier dan belum memiliki gelar strata yang sama, serta tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain. Sementara itu, bagi pendaftar non-ASN, kriteria tambahan meliputi pendidikan terakhir di bidang kesehatan, usia maksimal 45 tahun, pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes, memiliki rekomendasi dari pemerintah daerah, dan bersedia mengabdi setelah menyelesaikan studi.

Beasiswa SDMK 2025 mencakup berbagai komponen pembiayaan yang diberikan selama masa studi sesuai kurikulum. Ini meliputi biaya operasional pendidikan (BOP), uang kuliah tunggal (UKT), sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), sumbangan pengembangan institusi (SPI)/iuran pengembangan institusi (IPI), biaya hidup per semester, biaya buku per semester, serta biaya penelitian sebanyak satu kali. Dokumen persyaratan yang wajib diunggah ke aplikasi SIBK antara lain SK pengangkatan/pangkat (bagi PNS), surat pernyataan bermaterai, surat izin dan rekomendasi atasan, surat sehat dan bebas narkoba, bukti BPJS aktif, ijazah terakhir dan transkrip nilai, Surat Tanda Registrasi (STR) aktif untuk tenaga kesehatan, serta bukti akreditasi program studi minimal "Baik Sekali".

Proses seleksi beasiswa SDMK 2025 telah melewati beberapa tahapan. Setelah pendaftaran daring yang berakhir pada 17 Oktober 2025, dilanjutkan dengan seleksi administrasi tahap I pada 13–20 Oktober 2025, tahap II pada 21–23 Oktober 2025, dan tahap III pada 22–24 Oktober 2025. Penetapan kelulusan administrasi telah dilakukan pada 28 Oktober 2025. Seleksi wawancara dilaksanakan pada 31 Oktober hingga 7 November 2025, dan penetapan peserta penerima bantuan telah diumumkan pada 14 November 2025. Program ini menegaskan komitmen Kemenkes dalam mencetak sumber daya manusia unggul di bidang kesehatan demi peningkatan kapasitas dan pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.