
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada akhir Juli 2025 resmi membuka seleksi penerimaan mahasiswa baru program studi S1 Kedokteran Gigi melalui jalur mandiri tanpa tes, dengan pendaftaran berlangsung mulai 29 Juli hingga 6 Agustus 2025. Proses seleksi ini secara eksklusif mengandalkan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) tahun 2025, menandai pendekatan yang berbeda dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga dokter gigi di Indonesia. Calon mahasiswa diwajibkan telah mengikuti UTBK 2025 dan menyertakan hasil tes kesehatan yang menyatakan tidak buta warna.
Langkah Unesa ini beriringan dengan kondisi defisit dokter gigi yang signifikan di Indonesia. Kementerian Kesehatan mencatat, hingga April 2025, sebanyak 26,8% atau 2.737 unit Puskesmas di seluruh Indonesia belum memiliki dokter gigi. Defisit ini mencapai sekitar 10.309 dokter gigi dari kebutuhan ideal secara nasional, sementara jumlah lulusan dokter gigi per tahun hanya sekitar 2.650 orang. Untuk mengatasi kesenjangan ini, pemerintah telah mencabut moratorium pendirian Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) pada tahun 2022, yang kemudian menambah jumlah FKG dari 32 menjadi 38 institusi. Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kuota mahasiswa kedokteran gigi dan menyelenggarakan program magang bagi lulusan.
Program studi S1 Kedokteran Gigi Unesa menawarkan kekhasan dengan fokus pada "sport dentistry," yang diklaim sebagai yang pertama di Indonesia. Kurikulumnya dirancang berbasis Outcome Based Education (OBE) untuk membekali mahasiswa dengan kompetensi tambahan dalam upaya promotif dan preventif kesehatan gigi dan mulut di dunia olahraga. Mahasiswa akan mendapatkan bekal teori dan praktik melalui simulasi dental simulator, serta terlibat dalam pengabdian dan penelitian sejak semester awal. Program sarjana dan profesi juga diintegrasikan, memungkinkan lulusan langsung melanjutkan ke pendidikan profesi di kampus yang sama.
Meskipun seleksi tanpa tes diharapkan dapat memperluas akses pendidikan, metode ini memunculkan diskursus mengenai standar kualitas input mahasiswa di bidang kesehatan yang secara tradisional dikenal sangat ketat. Umumnya, seleksi masuk kedokteran gigi mencakup berbagai tes materi Biologi, Kimia, Fisika, Matematika, serta Tes Potensi Akademik (TPA). Pendekatan Unesa yang hanya mengandalkan nilai UTBK menjadi sorotan terkait implikasinya terhadap rigor seleksi dan potensi dampaknya pada kualitas lulusan di masa depan, terutama mengingat peran krusial dokter gigi dalam sistem layanan kesehatan.
Biaya pendidikan untuk program S1 Kedokteran Gigi di Unesa ditetapkan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berkisar antara Rp 18 juta hingga Rp 30 juta per semester. Selain itu, terdapat Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang bervariasi dari Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. Struktur biaya ini menunjukkan bahwa meskipun jalur seleksi dipermudah, aspek finansial tetap menjadi pertimbangan signifikan bagi calon mahasiswa.
Pembukaan program studi kedokteran gigi baru oleh perguruan tinggi di Indonesia diatur ketat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes). Perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan minimum akreditasi, memiliki studi kelayakan, rencana strategis, kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, dosen berkualifikasi, fasilitas laboratorium, serta rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan yang bekerja sama. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan di tengah upaya pemerintah meningkatkan jumlah tenaga medis profesional.