:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442697/original/017507200_1765588238-WhatsApp_Image_2025-12-12_at_20.01.57__1_.jpeg)
Gelombang bencana alam di Sumatera, khususnya yang meninggalkan jutaan batang kayu gelondongan, telah memunculkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, termasuk Mujadalah Kiai Kampung (MKK). Forum para kiai kampung ini menilai bahwa pemerintah tidak dapat menangani sendiri proses pembersihan material kayu yang berserakan di wilayah terdampak seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua MKK, Wahyu Muryadi, menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan langsung, kajian lapangan, dan diskusi internal, volume material kayu yang menumpuk sangat besar dan penanganannya kompleks. Ia menyebut jumlahnya mencapai jutaan batang yang tersebar luas di berbagai area bencana. Apabila seluruh proses pembersihan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, dikhawatirkan akan memerlukan biaya yang sangat besar, durasi pengerjaan yang panjang, serta ketersediaan tenaga dan alat yang signifikan, sehingga berpotensi mengganggu prioritas kerja negara lainnya. Akibatnya, masyarakat di daerah terdampak berisiko menghadapi dampak berkepanjangan jika penanganan tidak dilakukan secara cepat dan efektif.
Merespons kondisi tersebut, Mujadalah Kiai Kampung Indonesia telah mengajukan usulan resmi kepada pemerintah untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak. Salah satu skema yang diusulkan adalah pemerintah dapat melaksanakan mekanisme lelang terbatas atau seleksi terbuka bagi perusahaan-perusahaan swasta yang berminat untuk melakukan pembersihan kayu gelondongan tersebut. Sebagai kompensasi, kayu-kayu tersebut dapat diberikan secara cuma-cuma kepada perusahaan terpilih, sebagai imbalan atas kewajiban mereka untuk melakukan pembersihan secara cepat dan tuntas sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Pengurus MKK lainnya, Siti Zuhro, menekankan bahwa tanpa kolaborasi yang tepat, penanganan akan memakan biaya dan waktu yang lama.
Pakar kehutanan dan lingkungan, seperti Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Bambang Hero Saharjo, serta mantan penyidik KPK Aulia Postiera, turut menyoroti temuan kayu gelondongan berpenampang rapi. Mereka menduga kuat adanya indikasi aktivitas penebangan ilegal di hulu sungai, bukan hanya pohon tumbang alami, yang memperparah dampak bencana banjir bandang. Kementerian Kehutanan bersama Bareskrim Polri juga telah melakukan identifikasi forensik terhadap sampel kayu, menemukan bahwa sebagian besar adalah jenis pohon perkebunan seperti karet dan durian, bukan jenis hutan alam.
Dalam perspektif Islami, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan berbagai fatwa terkait kelestarian lingkungan, yang secara tegas mengharamkan segala tindakan perusakan alam, termasuk deforestasi tak terkendali dan pembakaran hutan yang memperburuk krisis iklim. Fatwa ini menekankan kewajiban mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Seruan serupa juga datang dari ulama Nahdlatul Ulama Jawa Barat yang mengharamkan eksploitasi sumber daya alam perusak ekosistem dan mengancam keselamatan manusia. Hal ini menguatkan pandangan bahwa penanganan bencana dan lingkungan membutuhkan pendekatan kolektif, termasuk partisipasi aktif dari komunitas agama seperti Kiai Kampung, yang tidak hanya berkhotbah tetapi juga berada di garis depan gerakan penyelamatan alam.
Berbagai pihak pemerintah seperti Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko AHY), Kementerian Sosial, dan BNPB, telah memprioritaskan penyaluran logistik, pembukaan akses, serta pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak. Menko AHY menegaskan pentingnya kerja sama pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk mempercepat pemulihan, dengan target membangun lebih baik, lebih kuat, dan lebih tahan terhadap bencana di masa depan. Namun, skala permasalahan jutaan kayu gelondongan ini membutuhkan solusi yang lebih inovatif dan kolaboratif, sebagaimana diusulkan oleh Mujadalah Kiai Kampung, agar beban negara tidak terlampau berat dan pemulihan dapat berjalan lebih cepat.