Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak: Asosiasi Dosen Ungkap Praktik Dosen Tanpa Gaji Saat Libur Semester

2025-12-04 | 00:03 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-03T17:03:59Z
Ruang Iklan

Terkuak: Asosiasi Dosen Ungkap Praktik Dosen Tanpa Gaji Saat Libur Semester

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia (DPP ADI) mengungkapkan fakta yang memprihatinkan mengenai kesejahteraan dosen di Tanah Air, di mana sejumlah dosen dilaporkan tidak menerima gaji selama periode libur semester. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR pada Selasa (2/12/2025).

Sekretaris Jenderal DPP ADI, Prof. Arif, menyoroti kondisi ini dengan menyebutkan bahwa di beberapa kampus, dosen tidak mendapatkan gaji ketika memasuki liburan semester. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada upah minimum yang layak bagi guru dan dosen, berbeda dengan pekerja buruh yang memiliki upah minimum provinsi. Prof. Arif menyebutkan bahwa ada dosen honorer yang hanya digaji antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

Menanggapi kondisi tersebut, DPP ADI mendesak pemerintah untuk menetapkan skema upah minimum bagi guru dan dosen. Prof. Arif mengusulkan agar pemerintah bertanggung jawab dalam skema ini, dengan kolaborasi bersama kampus dan pemerintah daerah. Ketua Umum DPP ADI, Mohammed Ali Berawi, menambahkan bahwa gaji dosen di Indonesia merupakan salah satu yang terendah di ASEAN. Ia mengusulkan bahwa gaji ideal bagi dosen seharusnya dua kali lipat dari upah minimum regional (UMR) yang berlaku saat ini.

Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 300 ribu dosen yang melayani antara 8,5 juta hingga hampir 10 juta mahasiswa setiap tahunnya. Kondisi ini diperparah dengan tunjangan fungsional dosen yang dilaporkan belum mengalami kenaikan sejak tahun 2007, atau hampir selama dua dekade. Sebelumnya, isu terkait tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dibayarkan selama periode 2020-2024 juga sempat mencuat dan menimbulkan protes dari kalangan dosen.

DPP ADI menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan dosen sebagai fondasi untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul, dan berharap hal ini dapat diwujudkan melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.