Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

UI Peduli: 11 Mahasiswa Korban Bencana Sumatera Bebas UKT Setahun Penuh

2025-12-28 | 16:19 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-28T09:19:58Z
Ruang Iklan

UI Peduli: 11 Mahasiswa Korban Bencana Sumatera Bebas UKT Setahun Penuh

Universitas Indonesia (UI) membebaskan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama dua semester penuh bagi sebelas mahasiswanya yang terdampak langsung bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Kebijakan ini diberlakukan mulai semester berikutnya, sebagai respons atas kerugian materi dan tekanan ekonomi yang dialami keluarga mahasiswa akibat bencana alam yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera pada akhir tahun 2025. Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU, secara simbolis menyerahkan surat jaminan studi kepada para mahasiswa prioritas tersebut pada Rabu, 17 Desember 2025.

Langkah ini diambil setelah tim 'UI Peduli' melakukan pendataan intensif, mengidentifikasi 28 mahasiswa yang memerlukan bantuan lanjutan, dengan sebelas di antaranya dikategorikan prioritas tinggi karena dampak ekonomi yang signifikan terhadap keberlangsungan studi mereka. Selain pembebasan UKT selama dua semester, sebelas mahasiswa ini juga menerima paket bantuan komprehensif yang mencakup santunan biaya hidup sebesar Rp 3 juta per bulan selama enam bulan ke depan, kupon makan gratis, pembebasan biaya sewa asrama bagi yang membutuhkan, serta bantuan natura atau sembako.

Dalam acara penyerahan dukungan pendidikan bertajuk 'UI Peduli, Merawat Asa, Melanjutkan Cita' di Gedung Pusat Administrasi UI, Depok, Rektor Heri Hermansyah menegaskan komitmen institusi. "UI memastikan tidak ada mahasiswa terdampak bencana banjir dan longsor Sumatera yang harus putus kuliah. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga nyala pendidikan di tengah duka," ujarnya. Ia menambahkan bahwa simbolisasi penyerahan ini membawa pesan kuat, "'Kamu aman kuliah di sini, teruskanlah semangat gapai cita-cita demi masa depan'."

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah dan mengganggu mata pencaharian banyak keluarga. Salah satu mahasiswa penerima bantuan, Nadya, mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan asal Padang Panjang, Sumatera Barat, mengungkapkan bagaimana bencana tersebut merusak akses jalan dan berdampak langsung pada pekerjaan orang tuanya sebagai sopir angkutan kota. Ia menyatakan rasa syukur atas dukungan UI yang menjamin kelanjutan pendidikannya.

Secara lebih luas, UI mengidentifikasi total 32 mahasiswa terdampak bencana yang menerima berbagai bentuk bantuan. Dari jumlah tersebut, 28 mahasiswa non-penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dibebaskan UKT untuk satu semester berikutnya. Sementara empat mahasiswa penerima KIPK, yang biaya pendidikannya telah ditanggung negara, mendapatkan bantuan biaya hidup tambahan (top-up) hingga mencapai nominal Rp 3 juta per bulan. Kebijakan bantuan ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara berkala, minimal setiap tiga bulan, untuk menyesuaikan dengan kondisi pemulihan ekonomi masing-masing mahasiswa. Pihak universitas juga menyatakan bahwa jumlah penerima bantuan masih berpotensi bertambah mengingat proses pendataan masih terus berlangsung.

Respons UI ini mencerminkan tren peningkatan peran perguruan tinggi dalam mitigasi dampak bencana terhadap mahasiswanya. Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kalimantan Selatan, misalnya, juga membebaskan UKT bagi sekitar 200 mahasiswa dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana. Demikian pula, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya memberikan pembebasan UKT dan berbagai dukungan bagi 139 mahasiswanya dari wilayah bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan serupa guna meringankan beban uang kuliah bagi mahasiswa terdampak bencana di seluruh Indonesia, menyoroti sekitar 6.437 civitas academica yang terdampak langsung dan 30 perguruan tinggi yang mengalami kerusakan infrastruktur di tingkat nasional. Kebijakan ini menyoroti urgensi keberlanjutan pendidikan di tengah ancaman bencana alam yang semakin sering terjadi, serta menegaskan peran universitas sebagai pilar sosial yang tidak hanya berfokus pada akademik tetapi juga kesejahteraan mahasiswanya.