
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang secara eksplisit mencakup penanganan kekerasan di ruang digital murid. Regulasi ini, yang mulai berlaku sejak 4 Agustus 2023, hadir sebagai payung hukum komprehensif untuk melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi secara daring.
Permendikbudristek PPKSP secara khusus mendefinisikan "kekerasan" tidak hanya terbatas pada bentuk fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi, tetapi juga melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini menandai langkah progresif pemerintah dalam merespons dinamika kekerasan di era digital yang semakin kompleks. Sebelumnya, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 telah dicabut dan digantikan oleh regulasi ini, yang bertujuan menghilangkan area "abu-abu" dalam penanganan kasus kekerasan.
Kebutuhan akan regulasi yang lebih kuat di ruang digital ini semakin mendesak mengingat lonjakan kasus kekerasan siber terhadap anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 41 laporan kasus anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan siber sepanjang tahun 2024, dengan kejahatan seksual dan perundungan daring menjadi jenis kasus yang paling banyak dilaporkan. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, melaporkan bahwa pada tahun 2024, terjadi lonjakan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi 573 kasus, meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 285 kasus. Jika dirata-ratakan, lebih dari satu kasus kekerasan terjadi setiap hari di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Data Asesmen Nasional 2022 juga menunjukkan bahwa 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% mengalami hukuman fisik, dan 36,31% mengalami perundungan.
Pakar perlindungan data pribadi, Prof. Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M., dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menyoroti bahaya laten eksploitasi data pribadi anak di era big data dan AI, di mana jejak digital anak mudah diperdagangkan tanpa disadari. Sylvana Maria, A.M.Th., Anggota KPAI, menegaskan bahwa anak-anak kini berada di ruang yang jauh lebih keras, tidak hanya fisik, tetapi juga digital, dan menekankan perlunya kolaborasi pentahelix (pemerintah, masyarakat, dunia usaha, PSE/media, dan orang tua) serta penguatan regulasi seperti Permendikbudristek 46/2023. Ia menambahkan, "Anak yang tidak dipulihkan hari ini bisa menjadi orang dewasa yang kehilangan kendali atas hidupnya di masa depan," merujuk pada risiko gangguan emosi, depresi, PTSD, hingga kecenderungan bunuh diri akibat kekerasan.
Untuk mengimplementasikan peraturan ini, satuan pendidikan diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). TPPK memiliki peran dalam menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyusun kesimpulan dan rekomendasi, serta menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dan pemulihan korban. Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan, termasuk rendahnya kesadaran siswa mengenai dampak perundungan verbal dan terbatasnya keterlibatan sebagian orang tua dalam proses mediasi dan bimbingan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, saat peluncuran Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman pada 12 Januari 2026, menyoroti bahwa kekerasan juga terjadi di dunia digital dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Peraturan ini menekankan pentingnya keadaban dan keamanan digital bagi murid melalui penerapan etika berinteraksi di ruang digital, penguatan literasi digital untuk menangkal informasi bohong, konten negatif, ancaman kekerasan, dan kejahatan siber, serta perlindungan data pribadi warga sekolah. Peran orang tua atau wali murid dan media massa juga ditekankan dalam pemantauan dan pendampingan.
Meskipun terdapat regulasi baru dan dukungan dari berbagai pihak, efektivitas pencegahan dan penanganan kekerasan di ruang digital sangat bergantung pada kapasitas implementasi di tingkat sekolah dan pemahaman seluruh ekosistem pendidikan. Sosialisasi dan edukasi mengenai kekerasan, kekerasan seksual, dan perundungan di sekolah masih lemah, menyebabkan banyak TPPK yang dibentuk belum memahami secara optimal tugas dan fungsi mereka.