
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) kelas VI dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas IX untuk tahun 2026 telah resmi dibuka sejak 19 Januari dan akan berlangsung hingga 28 Februari 2026, menandai langkah signifikan pemerintah dalam memetakan kemampuan akademik murid secara nasional. Program asesmen yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini dirancang sebagai instrumen objektif untuk mengukur pencapaian akademik siswa pada bidang studi tertentu, terutama Matematika dan Bahasa Indonesia. Meskipun bersifat tidak wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan, hasil TKA diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi akademik mulai tahun ajaran 2026/2027.
Mekanisme pendaftaran TKA 2026 melibatkan kolaborasi antara siswa, orang tua, dan pihak sekolah. Siswa harus mengisi formulir Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang disediakan sekolah, kemudian surat tersebut wajib ditandatangani oleh orang tua atau wali murid. Selanjutnya, siswa menyerahkan dokumen tersebut beserta foto digital terbaru kepada pihak sekolah, yang kemudian akan didaftarkan oleh operator sekolah melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. Jadwal simulasi TKA untuk jenjang SMP akan berlangsung pada 23 Februari hingga 1 Maret 2026, diikuti simulasi TKA SD pada 2 hingga 8 Maret 2026. Gladi bersih untuk kedua jenjang dijadwalkan pada 9 hingga 17 Maret 2026. Pelaksanaan TKA SMP akan digelar pada 6 hingga 16 April 2026, sementara TKA SD pada 20 hingga 30 April 2026, dengan pengumuman hasil secara nasional pada 24 Mei 2026.
Pengenalan TKA ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan terstandar. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA semata-mata sebagai instrumen untuk mendapatkan potret kemampuan akademik peserta didik secara adil dan objektif. Hasil asesmen ini akan dimanfaatkan oleh sekolah dan pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran serta menjadi data dasar dalam perancangan program intervensi pendidikan yang lebih tepat sasaran.
Integrasi TKA ke dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 merupakan upaya Kemendikdasmen untuk menyempurnakan sistem penerimaan siswa, yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP merupakan kelanjutan dari TKA yang telah dilaksanakan pada jenjang SMA/SMK tahun 2025. Perubahan sistem ini berusaha mengatasi berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam PPDB sebelumnya, seperti isu favoritism sekolah, keterbatasan daya tampung, kendala teknis sistem daring, hingga dugaan kecurangan manipulasi data dan praktik pungutan liar. Dengan TKA, pemerintah berharap dapat mendorong pemerataan kualitas pendidikan dan memastikan akses yang lebih berkeadilan bagi seluruh murid di Indonesia, sembari memperketat transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi.