Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Data KemenPPPA Gegerkan Publik: Lebih dari 50% Anak Indonesia Alami Kekerasan Seumur Hidup

2026-01-13 | 03:58 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-12T20:58:32Z
Ruang Iklan

Data KemenPPPA Gegerkan Publik: Lebih dari 50% Anak Indonesia Alami Kekerasan Seumur Hidup

Sebanyak 11,5 juta anak atau 50,78 persen anak usia 13-17 tahun di Indonesia teridentifikasi pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya, demikian laporan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 7 Oktober 2024. Data yang memprihatinkan ini menyoroti krisis perlindungan anak yang mendalam, dengan kekerasan emosional menjadi jenis yang paling dominan, memengaruhi 45 dari 100 anak laki-laki dan perempuan dalam kelompok usia tersebut. Prevalensi kekerasan ini, meskipun lebih rendah dari angka tahun 2018, menunjukkan peningkatan dibandingkan survei serupa pada tahun 2021, baik untuk kekerasan seumur hidup maupun dalam 12 bulan terakhir.

Angka tersebut mencerminkan realitas pahit di mana separuh dari populasi remaja di Indonesia berpotensi menghadapi trauma yang dapat berdampak serius pada perkembangan mereka. Dalam lingkup pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 861 kasus pelanggaran perlindungan anak terjadi di satuan pendidikan dari Januari hingga Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, 487 kasus merupakan kekerasan seksual, 236 kekerasan fisik dan/atau psikis, serta 87 kasus perundungan atau bullying. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga melaporkan 15 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan hingga Mei 2023, dengan 53,33 persen terjadi di sekolah umum. KemenPPPA sendiri mencatat 251 anak usia 6-12 tahun menjadi korban kekerasan di sekolah sepanjang tahun 2023.

Kekerasan, baik fisik, emosional, maupun seksual, meninggalkan luka mendalam yang seringkali tidak terlihat. Anak-anak korban kekerasan berisiko tinggi mengalami gangguan emosi, kesulitan berkonsentrasi di sekolah, penurunan prestasi akademik, depresi, kecemasan, hingga pikiran untuk bunuh diri. Dalam jangka panjang, pengalaman traumatis ini dapat merusak kemampuan anak membangun hubungan sosial, memicu isolasi diri, bahkan menyebabkan mereka menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari. Psikolog Klinis dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, Dr. Indria Laksmi Gamayanti, menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seringkali memiliki gangguan kesehatan mental dan faktor pemicunya bisa berasal dari pengalaman kekerasan serupa di masa kecil mereka.

Menyikapi urgensi ini, pemerintah melalui KemenPPPA telah meluncurkan berbagai inisiatif. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan kunci pencegahan kekerasan adalah pola asuh dan komunikasi yang baik dalam keluarga, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat. Salah satu upaya konkret adalah penguatan layanan pengaduan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, serta WhatsApp 08111-129-129, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih cepat dan responsif. KemenPPPA juga memperkuat program Ruang Bersama Indonesia untuk membangun kolaborasi antar kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melindungi kelompok rentan, serta mengembangkan sistem pendataan perempuan dan anak berbasis desa.

Di lingkungan sekolah, program Sekolah Ramah Anak (SRA) yang digalakkan sejak 2015 menjadi krusial. Konsep SRA menekankan perubahan paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, memastikan orang dewasa memberikan teladan, dan terlibat penuh dalam melindungi anak, termasuk menyediakan mekanisme pengaduan. Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan juga menjadi bagian dari upaya ini, sejalan dengan Peraturan Mendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun, Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI dan Sekretaris Pimpinan Pusat Aisyiyah, menyoroti bahwa masalah kekerasan, baik di rumah maupun di sekolah, sangat memengaruhi perkembangan anak, dan anak yang mendapatkan pengasuhan bermasalah di rumah akan menghadapi kesulitan di sekolah, baik dalam perilaku maupun akademis.

Meskipun telah ada berbagai upaya, tantangan masih besar. Kurangnya kesadaran akan hak-hak anak, rendahnya laporan kasus kekerasan karena korban merasa tidak aman, serta minimnya akses layanan perlindungan di daerah terpencil menjadi hambatan signifikan. Oleh karena itu, sinergi berkelanjutan antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat sipil menjadi imperatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi setiap anak Indonesia, mewujudkan generasi masa depan yang bebas dari trauma kekerasan.