
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sedang menyiapkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi, menyusul temuan bahwa nyaris 70 persen, atau tepatnya 66 persen, dari total anggaran pendidikan senilai Rp769,1 triliun dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan alokasi Rp223 triliun dari anggaran pendidikan untuk program MBG secara jelas melanggar amanat konstitusi Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN, dengan sisa anggaran pendidikan disebut hanya 14,21 persen setelah pemotongan tersebut. Gugatan ini akan didaftarkan pada Januari mendatang dan koalisi masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), turut bergabung dalam upaya hukum ini.
Polemik ini mencuat dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Rapor Pendidikan 2025 yang diselenggarakan JPPI. Ubaid Matraji mengkritik keras prioritas pemerintah terhadap program MBG yang total anggarannya mencapai Rp335 triliun, di mana Rp223 triliun bersumber dari anggaran pendidikan, Rp24,7 triliun dari sektor kesehatan, dan Rp19,7 triliun dari sektor ekonomi. JPPI menekankan bahwa pemotongan ini mengalihkan dana dari mandat konstitusional untuk menyelenggarakan pendidikan dasar yang berkualitas tanpa pungutan biaya.
Amanat konstitusi dalam Pasal 31 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. JPPI sebelumnya telah berhasil dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait sekolah gratis, dengan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025, dan Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 pada 15 Agustus 2025. Putusan-putusan ini mengamanatkan pemerintah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Namun, dengan mengalihkan sebagian besar anggaran pendidikan untuk MBG, Ubaid Matraji menilai pemerintah telah mengabaikan secara terang-terangan perintah Mahkamah Konstitusi tersebut.
Alokasi anggaran pendidikan di Indonesia selalu menjadi perhatian krusial. Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima alokasi Rp80,22 triliun, dengan Rp4,57 triliun di antaranya untuk program Merdeka Belajar seperti Kurikulum Merdeka, Asesmen Nasional, dan Guru Penggerak. Untuk tahun 2024, pagu anggaran Kemendikbudristek disahkan sebesar Rp98 triliun. Sementara itu, total alokasi dana untuk bidang pendidikan secara keseluruhan pada APBN 2024 mencapai Rp665 triliun, dan pada APBN 2025 mencapai Rp724,3 triliun, yang oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara disebut tetap menjaga porsi 20 persen sesuai konstitusi. Namun, data yang disoroti JPPI untuk APBN 2026 menunjukkan perubahan signifikan dalam komposisi penggunaan anggaran pendidikan, yang dinilai menggerus fungsi utamanya.
Implikasi dari pengalihan anggaran sebesar ini sangat luas. JPPI mengkhawatirkan dampak terhadap program-program pendidikan esensial lainnya, termasuk kesejahteraan guru, infrastruktur sekolah, dan program peningkatan kualitas pendidikan yang tidak terkait langsung dengan MBG. Sebelumnya, JPPI juga menyoroti adanya dugaan pungutan oleh pihak sekolah terkait pelaksanaan MBG, di mana penyedia layanan diminta pungutan tertentu. Selain itu, JPPI mengkritisi kurangnya transparansi dalam pendanaan sekolah kedinasan yang juga dibiayai dari pos anggaran pendidikan, padahal seharusnya ditanggung oleh kementerian atau lembaga terkait.
Langkah JPPI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi akan menjadi ujian penting bagi implementasi amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan. Keputusan MK di masa lalu telah menegaskan kewajiban negara untuk pendidikan dasar gratis, sehingga alokasi anggaran yang mengorbankan kewajiban ini berpotensi menimbulkan preseden hukum yang serius. Debat mengenai prioritas belanja negara antara janji politik dan amanat konstitusi akan menjadi fokus utama dalam proses hukum tersebut.