
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia menghadapi efisiensi anggaran sebesar Rp 4,56 triliun untuk tahun 2026, mengalihkan dana tersebut guna mendukung program-program direktif Presiden. Pengurangan ini menyebabkan pagu anggaran Kemendikdasmen turun dari Rp 56,68 triliun menjadi Rp 52,12 triliun, setelah diterbitkannya Surat Menteri Keuangan Nomor S-687/MK.03/2025 pada 31 Oktober 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI pada 21 Januari 2026, merinci efisiensi tersebut akan memengaruhi sejumlah program vital, termasuk Wajib Belajar 13 Tahun yang mengalami pengurangan Rp 708,47 miliar dan Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran dengan efisiensi terbesar mencapai Rp 2,318 triliun.
Langkah efisiensi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan akses pendidikan yang merata. Meskipun anggaran pendidikan nasional secara keseluruhan direncanakan naik menjadi Rp 757,8 triliun pada tahun 2026, naik 9,8% dari outlook 2025, alokasi dalam tubuh Kemendikdasmen justru mengalami penyesuaian yang signifikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga porsi belanja pendidikan sebesar 20% dari total APBN, sejalan dengan amanat konstitusi. Namun, distribusi anggaran ini, khususnya efisiensi dalam pagu Kemendikdasmen, menjadi sorotan.
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memprioritaskan beberapa program nasional, salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk tahun 2026, alokasi MBG diperkirakan mencapai Rp 335 triliun, menyerap sekitar 44,2% dari total anggaran pendidikan nasional. Sebagian besar dana MBG, yakni Rp 223 triliun, bersumber dari anggaran pendidikan. Angka ini menunjukkan peningkatan tajam 96% dari tahun sebelumnya, yang menggarisbawahi urgensi program ini dalam agenda Presiden.
Namun, beberapa pengamat dan anggota parlemen menyuarakan keprihatinan. Pakar ekonomi Fatkur Huda, dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, pada Februari 2025, mengemukakan bahwa pemangkasan anggaran di kementerian pendidikan berpotensi menghambat perkembangan sumber daya manusia. Kekhawatiran muncul terkait dampak efisiensi ini terhadap program-program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Pendidikan Profesi Guru (PPG), tunjangan guru non-ASN, serta revitalisasi sarana dan prasarana sekolah. Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada September 2025, Menteri Abdul Mu'ti mengakui masih adanya kekurangan anggaran untuk beberapa program prioritas, termasuk perluasan PIP jenjang TK dan peningkatan tunjangan serta insentif guru non-ASN. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, juga menyoroti kebutuhan strategis yang belum terpenuhi dan berharap adanya dukungan pembiayaan tambahan.
Dalam menghadapi efisiensi ini, Kemendikdasmen menyatakan akan tetap memastikan program prioritas pendidikan berjalan dengan mengoptimalkan penggunaan dana tanpa mengurangi kualitas layanan. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti, pada Februari 2025, mengemukakan bahwa alokasi dana akan difokuskan pada program yang memberikan dampak langsung terhadap mutu pendidikan, bahkan dengan mengubah skema kegiatan dari luring menjadi daring untuk efisiensi operasional. Strategi ini, menurut Kemendikdasmen, bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan tetap terjaga melalui pemetaan risiko dan mitigasi yang disiapkan.
Realokasi anggaran di Kemendikdasmen untuk mendukung program direktif Presiden menggarisbawahi tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan berbagai prioritas nasional. Sementara program seperti Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk mengatasi masalah gizi dan kesejahteraan siswa, efisiensi di sektor pendidikan dasar dan menengah menuntut pengawasan ketat untuk memastikan bahwa target peningkatan kualitas pendidikan dan pembangunan SDM menuju Visi Indonesia Emas 2045 tidak tergerus. Komitmen terhadap mandatory spending pendidikan sebesar 20% dari APBN harus diterjemahkan ke dalam alokasi yang efektif dan proporsional di setiap jenjang dan kementerian terkait untuk menghindari ketimpangan dan memastikan keberlanjutan program-program pendidikan fundamental.