
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memastikan bahwa kasus guru Sekolah Dasar (SD) Tri Wulansari di SDN 21 Pematang Raman, Muaro Jambi, yang memotong rambut siswanya, telah selesai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan penghentian penyidikan oleh kepolisian. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan apresiasinya terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, dinas pendidikan, dan unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikdasmen di Jambi.
Kasus yang sempat menetapkan guru Tri Wulansari sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak ini menarik perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai batas-batas disiplin guru dan perlindungan siswa. Tri Wulansari dilaporkan memotong rambut sejumlah siswa yang dianggap tidak sesuai aturan sekolah, dengan insiden tersebut berujung pada dugaan kekerasan. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jambi, Rocky Chandra, turut menyuarakan kasus ini di tingkat pusat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung, menekankan pentingnya perlindungan profesi guru dalam menjalankan tugas mendidik. Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga berasal dari Jambi, telah menyatakan komitmennya untuk menghentikan perkara jika berkas telah masuk ke kejaksaan.
Penyelesaian melalui restorative justice ini mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan keberlanjutan proses pendidikan, dengan pemulihan hubungan, perlindungan anak, dan kelangsungan belajar-mengajar sebagai prioritas utama. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa proses disiplin di sekolah tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, dan menjunjung tinggi profesionalisme guru. Ia juga mengimbau peningkatan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah untuk menyelesaikan setiap persoalan secara dialogis dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Insiden ini terjadi di tengah upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Pada Agustus 2023, Kemendikbudristek telah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Permendikbudristek ini menjadi payung hukum yang melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Peraturan ini juga mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan dan Satuan Tugas di pemerintah daerah.
Data menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan serius dalam kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Asesmen Nasional Kemendikbudristek 2022, 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% berpotensi mengalami perundungan. Sepanjang 2021 hingga 2023, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mencatat 127 kasus kekerasan di sekolah yang ditangani, dengan 50 di antaranya adalah kekerasan seksual, belum termasuk kasus yang tidak terlapor. Kasus guru Tri Wulansari di Jambi menyoroti kompleksitas penerapan disiplin positif di sekolah serta urgensi implementasi Permendikbudristek PPKSP secara efektif untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas kekerasan. Penerapan disiplin positif, yang menekankan pemahaman dan kontrol diri siswa dengan kesadaran serta tanggung jawab, diharapkan dapat menjadi solusi preventif terhadap insiden serupa di masa mendatang.