Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

KPAI Ungkap 2.031 Kasus Pelanggaran Anak 2025: Ini Profil Pelaku Terbanyak

2026-01-18 | 05:00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-17T22:00:49Z
Ruang Iklan

KPAI Ungkap 2.031 Kasus Pelanggaran Anak 2025: Ini Profil Pelaku Terbanyak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025, melibatkan 2.063 korban anak dan menunjukkan kenaikan sekitar 2-3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini, yang diungkap dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 pada 15 Januari 2026, menyoroti lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagai sektor dengan aduan tertinggi. Ironisnya, ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung (8,2 persen) teridentifikasi sebagai pelaku terbanyak yang terungkap, disusul oleh pihak sekolah dan pelaku lainnya.

Fenomena ini menggambarkan kerapuhan sistem pengasuhan di tingkat keluarga, sebuah temuan yang sangat memprihatinkan menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. Sebesar 51,5 persen korban adalah anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan 0,9 persen tidak tercantum jenis kelaminnya. Pelanggaran yang paling sering dilaporkan meliputi kekerasan fisik dan/atau psikis, kekerasan seksual, serta berbagai persoalan di lingkungan pendidikan.

Meskipun data mencatat orang tua kandung sebagai pelaku teridentifikasi terbesar, KPAI juga menyoroti fakta bahwa 66,3 persen kasus tidak mencantumkan identitas pelaku. Angka ini mengindikasikan lemahnya detail pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya. Kondisi ini menciptakan "fenomena gunung es", di mana banyak korban tidak berani melaporkan apa yang mereka alami.

KPAI juga menyoroti tren peningkatan kejahatan digital terhadap anak, termasuk child grooming, perundungan siber, kecanduan gim online, hingga keterpaparan konten ekstrem. Kasus child grooming, khususnya, disebut Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah sebagai "fase inkubasi kejahatan yang sulit terdeteksi" karena berlangsung di ruang privat dan dapat berujung pada eksploitasi berat seperti perdagangan orang.

Laporan akhir tahun KPAI 2025 ini berfungsi sebagai cerminan kondisi perlindungan anak di Indonesia dan sekaligus "alarm" bagi semua pihak bahwa tantangan perlindungan anak semakin kompleks dan membutuhkan respons serius lintas sektor. KPAI menekankan pentingnya penguatan tata kelola, keamanan pangan, serta pelibatan bermakna anak dalam program-program yang berdampak langsung pada mereka, seperti program makan bergizi gratis yang sempat mencatat 12.658 anak mengalami keracunan di tahun 2025. Selain itu, penguatan literasi digital, pendidikan kesehatan reproduksi, dan konseling keluarga dianggap krusial untuk memastikan anak terlindungi baik di ranah daring maupun luring.

Anak-anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan seksual, anak dengan HIV/AIDS, anak minoritas agama, dan anak di wilayah tertinggal masih menghadapi stigma, diskriminasi, serta keterbatasan layanan yang ramah anak. KPAI mendesak penguatan deteksi dini, pendampingan korban, serta koordinasi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan untuk mengurangi kerentanan anak terhadap kekerasan dan tekanan psikologis. Tanggung jawab utama perlindungan dan pengasuhan anak berada di tangan orang tua, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi aktif masyarakat dan keberanian orang tua untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran demi menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia.