
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Dr. Didik J. Rachbini, M.Ec., pada Selasa, 16 Desember 2025, melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang dinilainya semakin menyimpang, fokus pada peningkatan jumlah mahasiswa secara masif namun mengabaikan kualitas riset dan inovasi. Kritik ini disampaikan dalam diskusi daring bertajuk "Evaluasi & Outlook Pendidikan Tinggi & Riset Menuju Kampus Global" yang diselenggarakan Universitas Paramadina.
Prof. Didik menyoroti fenomena beberapa PTN yang menerima hingga lebih dari 20.000 mahasiswa baru setiap tahunnya, sebuah praktik yang ia sebut sebagai "disorientasi" dan tidak sehat bagi ekosistem pendidikan tinggi. Ekspansi kuantitas ini, menurutnya, kerap tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas dosen, fasilitas akademik, maupun output riset. Ia secara tegas menyatakan, "Akses tanpa mutu bukan keadilan pendidikan, melainkan ilusi kemajuan." Praktik pembukaan cabang kampus dan kelas daring yang bertujuan menambah pendapatan dosen, bukan memperbaiki kualitas, bahkan disamakan dengan "kuliah seperti YouTube." Kondisi ini dinilai dapat menurunkan daya inovasi kampus dan memperburuk rasio dosen-mahasiswa, yang berujung pada kelas yang membengkak, supervisi akademik yang lemah, dan pengalaman belajar yang dangkal.
Realitas ini tercermin dalam performa global PTN Indonesia. Meskipun telah dibiayai negara selama lebih dari setengah abad, mayoritas PTN masih kesulitan menembus jajaran elite universitas Asia dan global, tertinggal jauh dari institusi di Singapura dan Malaysia. Dalam Times Higher Education (THE) World University Rankings 2025, Universitas Indonesia (UI) berada di peringkat 801-1.000 dunia, sementara Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Sebelas Maret (UNS) berada di rentang 1.201-1.500. Sementara itu, pada tahun 2015, kontribusi peneliti Indonesia terhadap kutipan global hanya mencapai 0,19%, dengan dampak 18% di bawah rata-rata dunia.
Minimnya anggaran riset menjadi salah satu faktor krusial. Data Bank Dunia menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran riset dan pengembangan di Indonesia selama 10 tahun terakhir hanya sekitar 0,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah Tiongkok (2,08%), Singapura (1,98%), atau Malaysia (1,15%). Angka ini sangat rendah dibandingkan standar ideal UNESCO dan Bank Dunia sebesar 1% dari PDB untuk negara dengan PDB besar seperti Indonesia, yang seharusnya mencapai sekitar Rp195,8 triliun berdasarkan PDB 2022. Bahkan, pada tahun 2025, alokasi anggaran riset Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) hanya sekitar Rp1,2 triliun, yang hanya mampu membiayai 7% dari proposal riset yang masuk.
Rasio dosen-mahasiswa juga menjadi sorotan tajam. Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 menetapkan rasio ideal 1:20 untuk ilmu eksakta dan 1:30 untuk ilmu sosial. Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak PTN memiliki rasio yang tidak sehat, bahkan ada yang mencapai 1:100 hingga 1:750. Data Kemdikbudristek tahun 2022 menunjukkan rasio nasional rata-rata 1:29, namun di tingkat provinsi, kesenjangan sangat timpang, dengan Banten mencatat 1 dosen untuk 107 mahasiswa. Beberapa PTN terkemuka pun melebihi rasio ideal, seperti Universitas Brawijaya dengan rasio 1:34 (2.336 dosen untuk 78.900 mahasiswa pada tahun 2025). Ketidakseimbangan ini berdampak langsung pada kualitas pengajaran, bimbingan akademik, dan produktivitas riset dosen.
Kritik Prof. Didik juga menyasar kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang dinilai memicu komersialisasi pendidikan. Meskipun tujuannya adalah otonomi, kebijakan ini dituding mengakibatkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), sehingga menyulitkan mahasiswa dari kalangan menengah ke bawah untuk mengakses pendidikan tinggi berkualitas. Kondisi ini menciptakan persaingan tidak sehat ("potong leher") dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berjuang tanpa dukungan dana negara sebesar PTN.
Menanggapi kritik publik, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah berfokus pada perluasan peluang belajar, bukan semata kuota. Namun, Prof. Didik menilai pernyataan itu "normatif" dan tidak mencerminkan realitas lapangan. Di sisi lain, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto pada akhir tahun 2025 menekankan komitmennya untuk memperkuat ekosistem riset melalui kolaborasi dan konsep "Diktisaintek Berdampak," yang mendorong riset berkualitas akademik kuat dan relevan dengan kebutuhan pembangunan serta hilirisasi. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga mengemukakan gagasan pembukaan jabatan fungsional peneliti di kampus guna memperkuat orientasi riset universitas. Namun, Prof. Didik mengusulkan langkah radikal seperti pemotongan 50% anggaran negara untuk PTN guna dialokasikan ke PTS atau pembatasan ketat kuota mahasiswa PTN dengan fokus pada mahasiswa tidak mampu.
Jika tren PTN yang mengutamakan kuantitas mahasiswa di atas kualitas riset terus berlanjut tanpa reformasi substansial, implikasinya akan meluas pada daya saing bangsa di kancah global. Indonesia berisiko kehilangan potensi inovasi, terhambat dalam pengembangan ilmu pengetahuan, dan gagal mencetak sumber daya manusia unggul yang mampu menjawab tantangan masa depan. Pergeseran paradigma dari "teaching university" menjadi "research university" dengan dukungan anggaran yang memadai dan kebijakan yang adil sangat mendesak untuk memastikan pendidikan tinggi benar-benar menjadi pilar kemajuan.