
Dana miliaran dolar dari Qatar dan Tiongkok mengalir ke universitas-universitas terkemuka Amerika Serikat, menempatkan kedua negara tersebut dalam daftar lima besar donor asing utama, menurut data terbaru dan laporan pengawas. Aliran dana ini memicu kekhawatiran serius di Washington mengenai potensi pengaruh asing terhadap kebebasan akademik, prioritas penelitian, dan bahkan keamanan nasional di institusi pendidikan tinggi Amerika.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Departemen Pendidikan A.S. pada Januari 2026, universitas-universitas Amerika telah menerima lebih dari $62,4 miliar dalam bentuk hadiah dan kontrak asing dari 194 negara melalui lebih dari 100.000 transaksi sejak pelaporan wajib dimulai di bawah Pasal 117 Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Qatar muncul sebagai donor asing terbesar, menyalurkan sekitar $6,6 miliar kepada universitas-universitas A.S.. Tiongkok menyusul dengan kontribusi sekitar $4,1 miliar, menjadikannya salah satu donor terbesar di antara negara-negara seperti Jerman ($4,4 miliar) dan Inggris ($4,3 miliar).
Kelompok pengawas Americans for Public Trust melaporkan pada Juni 2025 bahwa Tiongkok dan Qatar secara gabungan telah menyumbangkan hampir $12 miliar ke perguruan tinggi A.S. antara tahun 1986 dan 2024, dengan sebagian besar dana mengalir ke institusi riset elite seperti Harvard, MIT, dan Columbia. Caitlin Sutherland, direktur eksekutif Americans for Public Trust, menyebut situasi ini "sangat meresahkan," memperingatkan bahwa dana tersebut memungkinkan rezim-rezim yang berpotensi tidak bersahabat untuk "membeli pengaruh, membentuk kurikulum, mengarahkan prioritas penelitian, dan membina mahasiswa yang bersimpati pada pandangan mereka—pada akhirnya berfungsi sebagai sarana propaganda".
Universitas-universitas teratas yang menerima dana dari Qatar meliputi Cornell University dengan $2,1 hingga $2,3 miliar, Texas A&M University dengan $992 juta, Georgetown University dengan $967 hingga $971,1 juta, dan Carnegie Mellon University dengan $1 miliar. Juru bicara Cornell menjelaskan bahwa sebagian besar dana Qatar digunakan untuk operasional sekolah kedokteran Weill Cornell Medicine-Qatar di Doha. Sementara itu, penerima utama dana Tiongkok termasuk New York University ($349 juta), Harvard University ($246 juta), dan Stanford University ($148 juta).
Kekhawatiran yang meluas mencakup pencurian kekayaan intelektual, khususnya terkait Tiongkok, serta potensi pengaruh Qatar terhadap diskusi akademik mengenai Timur Tengah dan Israel. Anggota Kongres Tim Walberg dari Michigan menyatakan bahwa musuh-musuh Amerika mengeksploitasi ikatan finansial ini untuk mencuri penelitian, menyebarkan propaganda yang memecah belah, mendorong indoktrinasi, dan merusak kebebasan berbicara.
Masalah transparansi seputar pendanaan asing ke universitas A.S. telah menjadi perhatian selama beberapa dekade. Pasal 117 dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi tahun 1965 mewajibkan institusi yang menerima bantuan federal untuk mengungkapkan hadiah dan kontrak dari sumber asing senilai $250.000 atau lebih setiap tahun. Namun, penegakan hukum ini secara historis lemah, mengakibatkan miliaran dolar dalam bentuk hadiah asing tidak dilaporkan. Sebuah studi menemukan bahwa dari tahun 2010 hingga 2016, universitas gagal mengungkapkan lebih dari separuh hadiah asing yang seharusnya dilaporkan.
Pemerintahan mantan Presiden Trump mengambil langkah-langkah agresif untuk menegakkan Pasal 117, membuka 19 penyelidikan terhadap ketidakpatuhan antara tahun 2019 dan 2021, yang menyebabkan pengungkapan $6,5 miliar dana asing yang sebelumnya tidak dilaporkan. Pada Desember 2025, Departemen Pendidikan A.S. meluncurkan portal pelaporan baru untuk hadiah dan kontrak asing, yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaporan. Sekretaris Pendidikan Linda McMahon menekankan bahwa universitas yang didanai pembayar pajak memiliki kewajiban moral dan hukum untuk sepenuhnya transparan mengenai hubungan keuangan asing mereka. Sebuah perintah eksekutif pada April 2025 juga mengarahkan Sekretaris Pendidikan untuk menuntut pengungkapan yang lebih spesifik mengenai sumber dan tujuan dana asing, serta memastikan akses publik yang lebih baik terhadap informasi ini.
Di Capitol Hill, langkah legislatif juga sedang berlangsung. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang DETERRENT (Defending Education Transparency and Ending Rogue Regimes Engaging in Nefarious Transactions Act) pada Maret 2025. Undang-undang ini akan menurunkan ambang batas pelaporan Pasal 117 dari $250.000 menjadi $50.000 dan mewajibkan pengungkapan hadiah dalam jumlah berapa pun dari "negara-negara asing yang menjadi perhatian" seperti Tiongkok, Rusia, Iran, dan Korea Utara. Penegakan yang lebih ketat dapat mengakibatkan audit, penyelidikan, dan bahkan pencabutan kelayakan hibah federal bagi institusi yang tidak patuh. Perkembangan ini menunjukkan pergeseran signifikan dalam pengawasan federal terhadap pendanaan asing di pendidikan tinggi A.S., menandakan era baru akuntabilitas di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik.