
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) secara resmi mengumumkan tiga komponen utama penilaian untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, dengan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai penentu kelulusan. Koordinator SNBP Riza Satria Perdana menegaskan bahwa TKA kini menjadi syarat wajib bagi siswa eligible, berfungsi sebagai validator nilai rapor, dalam sosialisasi daring pada Selasa, 6 Januari 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan objektivitas dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa tes.
Sistem SNBP, yang merupakan evolusi dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang mulai berlaku sejak 2023, dirancang untuk memberi penghargaan pada prestasi pembelajaran menyeluruh siswa. Sebelumnya, SNMPTN cenderung lebih fokus pada nilai mata pelajaran tertentu. Melalui SNBP 2026, panitia SNPMB akan mempertimbangkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran dari semester satu hingga lima sebagai komponen prioritas, dengan bobot minimal 50 persen dari total penilaian.
Selain nilai rapor, dua komponen lain yang diperhitungkan adalah nilai mata pelajaran pendukung yang relevan dengan program studi pilihan dan prestasi akademik atau non-akademik siswa. Prestasi yang relevan dengan jurusan yang dituju akan lebih diutamakan, seperti menjadi medalis olimpiade fisika untuk calon mahasiswa jurusan fisika. Bobot maksimal untuk komponen pendukung ini adalah 50 persen, yang komposisi persentasenya akan ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Perubahan paling signifikan untuk SNBP 2026 adalah kewajiban mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa yang memenuhi syarat (eligible). Riza Satria Perdana menjelaskan bahwa nilai TKA, yang mencakup tiga mata pelajaran wajib (Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris) dan dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan, harus lengkap. Siswa yang tidak memiliki nilai TKA lengkap dipastikan tidak dapat masuk daftar siswa eligible, meskipun memenuhi peringkat di sekolahnya. Fungsi TKA tidak sebagai penambah nilai, melainkan sebagai validator nilai rapor. Koordinator SNBP tersebut mencontohkan bahwa nilai TKA dapat mengoreksi bahkan mengangkat nilai rapor siswa apabila nilai TKA lebih tinggi.
Pemberlakuan TKA sebagai syarat mutlak dan validator nilai rapor ini mencerminkan langkah pemerintah untuk memperkuat fondasi penilaian yang lebih komprehensif. Kebijakan ini mendorong siswa untuk mempertahankan konsistensi akademik di semua mata pelajaran sepanjang sekolah menengah, sekaligus mempersiapkan mereka untuk asesmen terstandar. Implikasinya, siswa harus lebih strategis dalam perencanaan akademik mereka sejak dini, mengingat TKA menguji kemampuan dasar yang relevan dengan berbagai disiplin ilmu.
Bagi institusi pendidikan menengah, perubahan ini menuntut ketelitian lebih dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), khususnya dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan nilai TKA siswa. Sekolah dengan akreditasi A, B, atau C memiliki kuota siswa eligible yang berbeda, masing-masing 40%, 25%, dan 5%. Penggunaan e-Rapor oleh sekolah dapat mempermudah proses administratif penarikan data nilai siswa dari Dapodik atau EMIS.
Secara lebih luas, penetapan kriteria SNBP 2026 ini menunjukkan pergeseran paradigma dalam mencari calon mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki kemampuan dasar yang teruji dan minat yang terarah. Upaya ini sejalan dengan kebutuhan dunia kerja yang semakin kompleks, di mana lulusan diharapkan memiliki kompetensi holistik. Meskipun demikian, tantangan adaptasi terhadap perubahan sistem ini akan tetap ada, baik bagi siswa maupun pihak sekolah, dalam memastikan kesiapan dan pemenuhan semua persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia SNPMB. Penelitian pada tahun 2026 masih menunjukkan bahwa ribuan lulusan S1 dan S2 mengalami kesulitan mencari kerja, mengindikasikan bahwa sistem seleksi dan pendidikan tinggi harus terus beradaptasi dengan tuntutan pasar kerja. Pendaftaran akun SNPMB siswa telah dimulai sejak 12 Januari 2026, diikuti dengan pendaftaran SNBP pada 3-18 Februari 2026, dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.