
Sekolah menengah atas di seluruh Indonesia mulai hari ini, 5 Januari 2026, dapat mendaftarkan akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dan mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai langkah awal bagi siswa eligible untuk mengikuti jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) tahun 2026. Proses ini krusial karena data PDSS, yang mencakup nilai rapor dan data sekolah, akan menjadi dasar penilaian utama dalam seleksi tanpa tes tersebut, memicu diskusi intensif di kalangan satuan pendidikan mengenai penggunaan aplikasi e-Rapor Kemendikbudristek atau sistem rapor internal sekolah.
Menurut jadwal resmi yang dirilis oleh panitia SNPMB 2026, pendaftaran akun SNPMB untuk sekolah dibuka mulai 5 Januari hingga 9 Februari 2026, diikuti dengan pengisian PDSS pada periode yang sama. Informasi ini tercantum jelas dalam laman resmi SNPMB, menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu. Panitia menegaskan bahwa akuntabilitas data yang diunggah sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Perdebatan mengenai penggunaan e-Rapor berpusat pada konsistensi data dan kemudahan integrasi. Pada SNPMB tahun sebelumnya, banyak sekolah yang masih menggunakan sistem rapor internal, menimbulkan variasi format dan potensi kesalahan input saat mentransfer data ke PDSS. Namun, untuk tahun 2026, kebijakan SNPMB mendorong penggunaan e-Rapor yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ketua Umum SNPMB 2026, Prof. Dr. Ganefri, M.Pd., Ph.D., menyatakan dalam sebuah wawancara pada akhir tahun lalu bahwa penggunaan e-Rapor akan sangat mempermudah sinkronisasi data dan meminimalkan kesalahan, meskipun tidak secara eksplisit diwajibkan sebagai satu-satunya metode. "Kami sangat merekomendasikan sekolah untuk memanfaatkan e-Rapor karena sistemnya sudah terintegrasi dan dirancang untuk memudahkan proses pengisian PDSS. Namun, bagi sekolah yang memiliki sistem rapor internal yang valid dan terverifikasi, mereka tetap dapat menggunakannya asalkan format datanya sesuai dengan panduan PDSS yang telah ditetapkan," ujar Prof. Ganefri.
Latar belakang kebijakan ini tidak terlepas dari upaya Kemendikbudristek untuk meningkatkan standarisasi dan efisiensi pengelolaan data pendidikan di seluruh jenjang. Peluncuran e-Rapor bertujuan untuk menyatukan format pelaporan nilai, sehingga memudahkan proses evaluasi dan pelaporan secara nasional. Implementasi e-Rapor secara penuh diharapkan dapat mengurangi beban administratif sekolah dalam menyiapkan data siswa untuk berbagai keperluan, termasuk SNPMB. Data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek menunjukkan bahwa tingkat adopsi e-Rapor di tingkat SMA/SMK telah mencapai sekitar 70% pada tahun ajaran 2024/2025, meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun e-Rapor menawarkan sejumlah keuntungan, beberapa sekolah, terutama di daerah terpencil dengan akses internet terbatas atau yang belum sepenuhnya beradaptasi dengan sistem digital, masih menghadapi tantangan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui Ketua Umumnya, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., menyampaikan kekhawatiran terkait kesiapan infrastruktur dan pelatihan bagi guru-guru di seluruh Indonesia. "Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua sekolah memiliki akses yang memadai dan dukungan teknis yang cukup agar tidak ada siswa yang dirugikan hanya karena kendala teknis dalam pengisian data PDSS," kata Prof. Unifah.
Implikasi jangka panjang dari proses pendaftaran akun sekolah dan pengisian PDSS ini sangat signifikan. Kesalahan atau keterlambatan dalam pengisian data dapat menghambat kelayakan siswa untuk mendaftar SNBP, yang merupakan jalur prestisius ke perguruan tinggi negeri. Data yang akurat dan terverifikasi di PDSS mencerminkan rekam jejak akademik siswa dan reputasi sekolah. Keberhasilan sekolah dalam mengelola PDSS juga berkontribusi pada kredibilitas sistem SNPMB secara keseluruhan, menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh calon mahasiswa. Sinkronisasi data melalui e-Rapor dapat mengurangi beban verifikasi manual di kemudian hari dan mempercepat proses seleksi, sekaligus meminimalisir potensi manipulasi data yang pernah terjadi di beberapa kasus sebelumnya. Ke depan, tekanan untuk adopsi e-Rapor secara universal kemungkinan akan terus meningkat, seiring dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem data pendidikan yang terpadu dan efisien.