Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terungkap: Alasan di Balik Larangan Jilbab Siswi di Kelas oleh Pemerintah Negara Ini

2026-01-04 | 10:33 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-04T03:33:07Z
Ruang Iklan

Terungkap: Alasan di Balik Larangan Jilbab Siswi di Kelas oleh Pemerintah Negara Ini

Pada Kamis, 11 Desember 2025, Parlemen Austria mengesahkan undang-undang yang melarang siswi di bawah usia 14 tahun mengenakan jilbab di sekolah negeri dan swasta, sebuah langkah yang disebut pemerintah sebagai upaya melindungi hak-hak anak dan mempromosikan kesetaraan gender. Kebijakan ini, yang akan diberlakukan sepenuhnya pada awal tahun ajaran baru September mendatang dengan fase sosialisasi mulai Februari 2026, memicu kontroversi luas dan kritik dari kelompok hak asasi manusia serta ahli hukum yang menilai diskriminatif.

Menteri Integrasi Austria Claudia Plakolm menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan respons terhadap apa yang ia sebut sebagai "tanda penindasan". Plakolm menyatakan, "Jilbab pada anak perempuan berusia 11 tahun adalah dan tetap merupakan tanda penindasan." Ia menambahkan bahwa "Ketika seorang gadis diberitahu bahwa dia harus menyembunyikan tubuhnya, untuk melindungi dirinya dari pandangan laki-laki, itu bukan ritual keagamaan, tetapi penindasan." Pemerintah koalisi konservatif yang mengusulkan larangan ini mengklaim kebijakan baru ini dapat mempengaruhi sekitar 12.000 anak perempuan di Austria.

Langkah ini bukanlah yang pertama bagi Austria. Pada tahun 2019, pemerintah pernah memperkenalkan larangan jilbab untuk anak-anak di bawah usia 10 tahun di sekolah dasar, namun Mahkamah Konstitusional Austria membatalkannya pada tahun berikutnya, dengan alasan diskriminasi terhadap umat Muslim. Kali ini, pemerintah bersikeras bahwa undang-undang tersebut konstitusional, meskipun sejumlah pakar hukum meragukan hal tersebut, dengan menyatakan bahwa undang-undang itu bisa dianggap diskriminatif terhadap agama Islam dan menempatkan anak-anak dalam posisi yang tidak nyaman. Partai oposisi Hijau secara tegas menentang larangan ini selama pemungutan suara di parlemen.

Penerapan aturan baru ini akan dimulai dengan periode sosialisasi kepada pendidik, orang tua, dan anak-anak tanpa sanksi awal. Namun, setelah tahap ini, orang tua yang berulang kali tidak mematuhi aturan akan dikenakan denda mencapai €150 hingga €800, atau sekitar Rp 2,9 juta hingga Rp 15,6 juta. Selain denda finansial, pelanggaran berulang juga dapat melibatkan badan kesejahteraan anak dan remaja.

Secara historis, perdebatan tentang simbol agama di ruang publik, termasuk sekolah, telah lama menjadi isu sensitif di banyak negara Eropa. Prancis, misalnya, sejak 2004 telah melarang semua pakaian dan simbol keagamaan yang mencolok di sekolah-sekolah, dan pada 2010 memperluas larangan burqa di ruang publik. Negara-negara lain seperti Kazakhstan dan Kosovo juga memiliki larangan penggunaan jilbab di institusi pendidikan atau gedung pemerintahan. Argumen utama sering berkisar pada prinsip sekularisme negara dan perlindungan nilai-nilai kesetaraan gender, meskipun para kritikus menyoroti dampak negatif terhadap kebebasan beragama dan integrasi sosial.

Di Austria, dampak jangka panjang dari larangan ini diprediksi akan signifikan. Kelompok hak asasi manusia telah menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan memicu sentimen anti-Muslim dan memperdalam perpecahan sosial di masyarakat multikultural Austria. Larangan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang definisi "penindasan" dan apakah intervensi negara dalam praktik keagamaan pribadi anak-anak, bahkan dengan niat melindungi, dapat secara tidak sengaja mengikis hak-hak fundamental. Sementara pemerintah mengklaim perlindungan kebebasan anak perempuan, kritikus berpendapat bahwa larangan ini justru dapat membatasi kebebasan beragama dan berekspresi bagi siswi Muslimah. Kebijakan ini berpotensi memicu tantangan hukum lebih lanjut, mengingat preseden pembatalan larangan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusional.