Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Undip Klarifikasi Isu SNBP 2026 Tanpa TKA: Jawaban Resmi Kampus

2026-01-10 | 00:07 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-09T17:07:34Z
Ruang Iklan

Undip Klarifikasi Isu SNBP 2026 Tanpa TKA: Jawaban Resmi Kampus

Kabar yang beredar luas di media sosial mengenai Universitas Diponegoro (Undip) tidak akan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 dipastikan tidak benar, ditegaskan langsung oleh pihak kampus. Universitas Diponegoro melalui kanal resminya membantah informasi tersebut, menegaskan bahwa kampus masih menanti kebijakan nasional terkait penggunaan TKA serta komponen seleksi lainnya untuk SNBP 2026. Pernyataan ini muncul setelah beredarnya informasi simpang siur yang memicu kebingungan di kalangan calon mahasiswa dan orang tua.

Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Diponegoro, Prof. Dr.rer.nat. Ir. Heru Susanto, menjelaskan bahwa panitia pusat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah menetapkan TKA sebagai salah satu syarat mutlak bagi siswa yang dinyatakan "eligible" untuk mengikuti SNBP 2026. Kebijakan ini mengindikasikan bahwa tanpa nilai TKA yang lengkap, seorang siswa tidak akan dapat ditetapkan sebagai peserta eligible oleh sekolah. Penyelenggaraan SNBP 2026 sendiri telah resmi dimulai dengan tahapan Registrasi Akun SNPMB bagi sekolah pada 5 Januari hingga 26 Januari 2026.

Penggunaan TKA dalam SNBP 2026 merupakan perubahan signifikan yang bertujuan untuk memvalidasi nilai rapor siswa. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, sebelumnya menyatakan bahwa nilai TKA sangat penting sebagai validator nilai rapor, merespons keluhan tahunan terkait potensi perubahan nilai rapor sebelum diunggah. Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana, juga mengonfirmasi bahwa sistem SNPMB akan secara otomatis mendeteksi kelengkapan nilai TKA siswa. Jika tidak lengkap, siswa tidak akan masuk dalam daftar peserta eligible.

Meskipun TKA menjadi syarat wajib untuk status eligible, beberapa sumber menjelaskan bahwa nilai TKA tidak selalu menjadi satu-satunya penentu kelulusan akhir SNBP. Namun, fungsinya sebagai alat validasi akademik dan pelengkap penilaian rapor memberikan bobot strategis yang signifikan. Perguruan tinggi negeri diberikan kewenangan untuk menentukan bobot penggunaan nilai TKA dalam proses seleksi mereka. Dengan demikian, keberadaan dan kelengkapan nilai TKA bukan hanya formalitas, melainkan fondasi bagi siswa untuk dapat bersaing di jalur prestasi ini.

Implikasi dari kebijakan ini sangat terasa bagi siswa kelas 12. Mereka tidak hanya dituntut memiliki prestasi akademik yang unggul berdasarkan nilai rapor, tetapi juga harus memastikan kelengkapan nilai TKA Kemdikdasmen yang mencakup tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan. Bagi Undip dan PTN lainnya, kepatuhan terhadap kebijakan nasional menjadi prinsip utama. Undip meminta calon pendaftar untuk selalu memantau informasi resmi melalui laman pmb.undip.ac.id dan snpmb.id untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan persiapan yang akurat. Dinamika kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi ini mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan akuntabel, meskipun pada saat yang sama menuntut adaptasi cepat dari seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia.