
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan perluasan jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000 per siswa setiap tahunnya kepada 888 ribu siswa TK di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa perluasan PIP ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan program Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan setiap anak, terutama dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, mendapatkan fondasi pendidikan yang kuat sejak usia dini dan mengurangi angka putus sekolah karena kendala biaya.
Untuk mendukung program ini, Kemendikdasmen telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,28 triliun pada tahun 2026. Dana tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi perluasan PIP jenjang TK, tetapi juga untuk revitalisasi satuan pendidikan serta peningkatan insentif guru non-ASN dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per bulan. Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, turut menegaskan dukungan parlemen terhadap perluasan PIP ini sebagai upaya pemerataan akses pendidikan yang berkualitas.
Bantuan PIP sebesar Rp 450.000 per siswa per tahun ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan. Dana tersebut bisa digunakan untuk membeli seragam sekolah, buku dan alat tulis, sepatu sekolah, tas sekolah, uang ongkos ke sekolah, uang saku, kursus atau les, serta biaya praktik dan keperluan magang atau penempatan kerja.
Meskipun petunjuk teknis (juknis) resmi masih dalam tahap finalisasi, perkiraan syarat penerima PIP untuk jenjang TK tidak akan jauh berbeda dengan jenjang pendidikan lainnya. Calon penerima akan diprioritaskan bagi anak dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, anak harus terdaftar sebagai siswa aktif di lembaga TK yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. Siswa yatim piatu, korban bencana, atau anak dari orang tua dengan penghasilan tidak tetap juga menjadi pertimbangan khusus.
Mekanisme penetapan penerima akan dilakukan melalui satuan pendidikan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait. Pendaftaran tidak dilakukan secara mandiri oleh orang tua, melainkan diusulkan oleh pihak sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Penyaluran dana PIP diharapkan akan dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI dan BNI. Program ini secara keseluruhan menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia, dimulai dari jenjang anak usia dini.