:strip_icc()/kly-media-production/medias/4391216/original/067451700_1681227373-makkah-kaaba-hajj-muslims_Haji_Liputan6.jpg)
Pemerintah telah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah, yang menunjukkan penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah adalah Rp54.193.806,58. Sisa sebesar Rp33.215.558 akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji.
Penurunan biaya ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji, meskipun biaya haji secara fundamental cenderung meningkat setiap tahun karena faktor seperti kenaikan biaya hidup di Arab Saudi, kurs dolar AS terhadap rupiah, serta peningkatan kualitas layanan. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjutak sempat menyatakan bahwa biaya haji seharusnya naik sekitar Rp2,7 juta, namun efisiensi pengelolaan dana haji, kinerja BPKH yang membaik, kerja sama logistik yang optimal, dan stabilitas kurs rupiah membantu menekan biaya.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj RI) telah membuka masa pelunasan Bipih reguler tahap pertama mulai 24 November hingga 23 Desember 2025, setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) di tempat jemaah melakukan setoran awal. Jika masih ada sisa kuota setelah tahap pertama, pelunasan tahap kedua akan dibuka dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian.
Prioritas pelunasan tahap pertama diberikan kepada tiga kategori jemaah: jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya, jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026, dan jemaah lanjut usia sesuai ketentuan dengan alokasi 5% prioritas lansia. Untuk tahap kedua, prioritas akan diberikan kepada jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarganya, serta jemaah cadangan.
Alur pelunasan biaya haji mencakup beberapa tahapan krusial:
1. Cek Status: Jemaah harus memastikan diri masuk dalam daftar berhak lunas 2026 melalui sistem resmi Kemenhaj, Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), di haji.go.id.
2. Siapkan Persyaratan: Dokumen yang diperlukan meliputi identitas valid (KTP asli), Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atau nomor porsi haji, bukti setoran awal Bipih, serta surat istita'ah kesehatan.
3. Pemeriksaan Kesehatan: Calon jemaah wajib lolos pemeriksaan kesehatan (istitha'ah) di puskesmas atau rumah sakit domisili. Penerapan standar kesehatan ini dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian, dan jemaah yang tidak memenuhi syarat tidak dapat melunasi.
4. Pembayaran: Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama tempat setoran awal dilakukan. Jemaah akan menerima bukti setoran lunas.
5. Verifikasi Dokumen: Setelah pembayaran di BPS, bukti pelunasan diserahkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat untuk validasi. Sistem kemudian akan mencatat status "LUNAS".
6. Penetapan Kloter: Jemaah yang melunasi tepat waktu akan masuk dalam penetapan kloter.
7. Pembinaan dan Manasik: Jemaah akan mengikuti pembekalan dan manasik menjelang keberangkatan.
Jadwal keberangkatan jemaah haji 2026 gelombang I akan dimulai pada 22 April 2026 menuju Madinah, sementara gelombang II akan berangkat langsung menuju Mekkah pada 7 Mei 2026. Total durasi penyelenggaraan haji diperkirakan lebih dari dua bulan, dari akhir April hingga awal Juli 2026.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 menjadi landasan penetapan BPIH 2026. Total kuota nasional haji 2026 adalah 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Biaya Bipih per embarkasi bervariasi, dengan Embarkasi Aceh tercatat paling rendah sebesar Rp45.109.422 dan Embarkasi Surabaya tertinggi sebesar Rp60.645.422.