Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Panduan Lengkap PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 5: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Terbaru

2025-11-30 | 08:15 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-30T01:15:01Z
Ruang Iklan

Panduan Lengkap PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 5: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Terbaru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah secara resmi membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025. Program ini menargetkan sebanyak 37.244 guru dari berbagai wilayah di Indonesia untuk memperoleh sertifikat pendidik, sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru.

Sasaran utama peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 adalah guru-guru yang memenuhi beberapa kriteria penting. Guru harus terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Selain itu, peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi, tidak sedang terdaftar sebagai peserta PPG di kementerian lain, dan memiliki bidang studi yang tersedia di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara. Kualifikasi umum lainnya mencakup status Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki ijazah S1 atau D4 yang sudah terverifikasi, belum mencapai batas usia pensiun guru, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdaftar di Dukcapil dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Program ini juga menyasar Guru Penggerak yang belum bersertifikat, guru yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) namun belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN), serta guru yang beralih dari jabatan fungsional lain tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

Proses seleksi dan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 ini melibatkan beberapa tahapan penting dengan jadwal yang ketat. Pemanggilan peserta dan konfirmasi kesediaan melalui SIMPKB telah dilaksanakan pada 27 hingga 28 November 2025. Saat ini, fokus utama bagi peserta yang terpanggil adalah tahap Lapor Diri.

Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025:
* Lapor Diri di LPTK (Daring): 30 November – 1 Desember 2025 (beberapa sumber menyebut hingga 3 Desember 2025).
* Orientasi Akademik: 1 Desember 2025.
* Pembelajaran Mandiri (Platform Ruang GTK/Platform Merdeka Mengajar): 1 – 6 Desember 2025.
* Pendaftaran Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG): 6 – 12 Desember 2025 (sumber lain menyebut 8 Desember 2025).
* Unggah Dokumen Uji Kinerja (UKin): 9 – 11 Desember 2025.
* Cetak Kartu Ujian: 12 Desember 2025.
* Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 14 Desember 2025.

Perlu diperhatikan bahwa jadwal ini dapat berubah sesuai dengan informasi terbaru dari masing-masing LPTK penyelenggara.

Untuk proses Lapor Diri, peserta wajib mengunggah sejumlah berkas ke aplikasi Lapor Diri LPTK yang telah ditentukan melalui akun SIMPKB masing-masing. Dokumen yang harus disiapkan antara lain Pakta Integritas, Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI), scan ijazah S1/DIV asli atau fotokopi yang dilegalisir, scan transkrip nilai S1/DIV, scan kartu identitas (KTP/SIM), scan pas foto berwarna dimensi 4x6 (beberapa LPTK menspesifikasi latar belakang merah dan dimensi 3x4), scan surat keterangan sehat, scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, scan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki. Tambahan persyaratan bisa jadi diminta oleh LPTK masing-masing.

Guru yang menerima notifikasi pemanggilan melalui SIMPKB diwajibkan untuk memastikan validitas NIK mereka. Apabila NIK belum valid, perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Verval PTK atau pembaruan di Dapodik sekolah. Setelah Lapor Diri, peserta juga diwajibkan untuk mempelajari buku ajar atau modul melalui Platform Ruang GTK atau Platform Merdeka Mengajar, serta memastikan akun belajar.id mereka aktif untuk mengakses platform pembelajaran. Seluruh rangkaian proses seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ini dilaksanakan secara daring dan tidak dipungut biaya apapun.