
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 akan segera dimulai, membawa beberapa ketentuan dan jadwal baru yang penting untuk dicermati oleh sekolah dan calon mahasiswa. Jalur seleksi ini memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa tes tulis. Biaya pelaksanaan SNBP ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Jadwal Penting Registrasi Akun dan Pendaftaran SNBP 2026
Berdasarkan pengumuman resmi dari Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), rangkaian jadwal SNBP 2026 telah ditetapkan. Pengumuman kuota sekolah dijadwalkan pada 29 Desember 2025, diikuti masa sanggah kuota sekolah dari 29 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Registrasi Akun SNPMB bagi sekolah akan berlangsung pada 5—26 Januari 2026, sementara pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh sekolah akan dilakukan pada 5 Januari—2 Februari 2026. Calon peserta juga diwajibkan melakukan registrasi Akun SNPMB siswa pada 12 Januari—18 Februari 2026. Pendaftaran SNBP sendiri akan dibuka mulai 3—18 Februari 2026. Seluruh kegiatan yang telah ditentukan akan dimulai dan diakhiri pada pukul 15.00 WIB. Pengumuman hasil SNBP dijadwalkan pada 31 Maret 2026, dan masa unduh kartu peserta SNBP berlangsung dari 3 Februari—30 April 2026.
Syarat Pendaftaran SNBP 2026
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah dan siswa untuk mengikuti SNBP 2026.
Persyaratan Sekolah:
Sekolah yang mengikutsertakan siswanya dalam SNBP harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS dengan lengkap dan benar. Sekolah juga wajib memiliki Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS. Kuota siswa yang eligible untuk mendaftar SNBP ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah: Akreditasi A memperoleh kuota 40% siswa terbaik, Akreditasi B sebesar 25%, dan Akreditasi C serta lainnya 5%. Terdapat pula ketentuan baru berupa tambahan kuota 5% bagi sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS.
Persyaratan Siswa Pendaftar:
Calon peserta SNBP 2026 merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul. Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS. Mereka juga harus memiliki nilai rapor yang telah diisikan lengkap oleh sekolah.
Perubahan signifikan pada SNBP 2026 adalah kewajiban siswa untuk memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen. TKA ini bertujuan untuk memvalidasi nilai rapor dan meningkatkan kualitas seleksi. TKA akan diadakan oleh Kemendikdasmen pada November 2025 khusus untuk siswa kelas akhir. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2026 tidak dapat mendaftar seleksi jalur UTBK-SNBT 2026 maupun jalur mandiri di PTN manapun pada tahun yang sama.
Ketentuan Pemilihan Program Studi dan Penilaian
Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih dua program studi dari satu atau dua PTN. Jika memilih dua program studi, salah satu program studi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan sekolah asal. Namun, jika hanya memilih satu program studi, siswa dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Seleksi SNBP 2026 dilakukan berdasarkan kombinasi komponen penilaian. Komponen pertama adalah nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot paling sedikit 50%. Komponen kedua, yang memiliki bobot paling banyak 50%, dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi akademik dan non-akademik. Prestasi yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik siswa. Proses seleksi akan dilakukan berdasarkan urutan pilihan program studi pertama, dan jika siswa tidak lulus, akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.