
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK), kembali membuka kesempatan emas bagi para pendidik Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia. Program Beasiswa Pelatihan Teknis Non Gelar Bidang Numerasi, yang menargetkan 60 guru SD terpilih, resmi dibuka sebagai upaya peningkatan kompetensi guru dalam pembelajaran numerasi. Program ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Ditjen GTK dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Monash University, Australia.
Pendaftaran untuk beasiswa ini telah dibuka sejak 20 Oktober hingga 5 November 2025. Proses seleksi akan dilanjutkan dengan tahap administrasi pada minggu kedua November 2025, diikuti seleksi wawancara pada minggu ketiga November 2025. Pelaksanaan program pelatihan itu sendiri dijadwalkan berlangsung secara daring selama lima hari, dari tanggal 24 hingga 28 November 2025. Informasi lebih lanjut mengenai beasiswa ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Guru Pendidikan Dasar di https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.
Beasiswa ini bertujuan untuk membekali para pendidik dengan keterampilan yang relevan dan mutakhir dalam mengajar matematika dan numerasi, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kualitas pengajaran, tetapi juga memperkaya pengalaman belajar siswa, terutama dalam mata pelajaran matematika yang kerap menjadi tantangan. Hal ini juga merespons rendahnya kemampuan numerasi siswa Indonesia yang secara konsisten ditunjukkan oleh berbagai survei nasional dan internasional, seperti Programme for International Student Assessment (PISA), di mana sekitar 71% siswa tidak mencapai tingkat kompetensi minimum matematika. Kebijakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek menempatkan penguatan literasi dan numerasi sebagai salah satu program prioritas.
Para calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia maksimal 55 tahun per 31 Desember 2025, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta sehat jasmani dan rohani. Sementara itu, persyaratan khusus mencakup status sebagai pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pendidik tetap yayasan, memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun berturut-turut di satuan pendidikan formal, dan kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Selain itu, calon peserta juga diwajibkan memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang memadai, dengan skor minimal TOEFL ITP 450 atau setara, atau sertifikat Duolingo, TOEFL® IBT, IELTS, atau TOEIC yang masih berlaku. Pengecualian diberikan bagi guru lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan ijazah yang dikeluarkan dalam dua tahun terakhir. Program ini diharapkan dapat mendorong para guru SD menjadi agen perubahan dalam memperbaiki praktik pembelajaran dan asesmen di sekolah.