
Pemerintah Indonesia tercatat hanya menetapkan tiga peristiwa besar sebagai bencana nasional, di mana banjir yang melanda Sumatera belakangan ini tidak termasuk dalam kategori tersebut. Penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat dan didasarkan pada besarnya dampak, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, yang melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam menanganinya. Banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera saat ini masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi, meskipun telah menyebabkan ratusan korban jiwa dan ribuan orang mengungsi.
Tiga peristiwa yang secara resmi ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia adalah:
1. Gempa dan Tsunami Flores 1992
Bencana ini terjadi pada 12 Desember 1992, ketika gempa berkekuatan 6,8 Skala Richter mengguncang Laut Flores, memicu tsunami setinggi 30 meter. Peristiwa ini ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional. Gempa dan tsunami ini menyebabkan ribuan korban jiwa serta kerusakan besar di wilayah pesisir.
2. Tsunami Aceh 2004
Salah satu bencana terbesar dan paling mematikan dalam sejarah Indonesia adalah gempa bumi dan gelombang tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004. Gempa bumi berkekuatan 9,1 hingga 9,3 Skala Magnitudo di Samudra Hindia ini memicu tsunami dengan ketinggian gelombang mencapai 30 meter dan kecepatan 360 kilometer per jam, yang meluluhlantakkan sebagian besar wilayah pesisir Aceh. Jumlah korban jiwa di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 227.898 orang, dengan Aceh menyumbang sebagian besar angka tersebut. Pemerintah menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional dan Hari Berkabung Nasional melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004. Penanganan darurat tsunami Aceh tidak hanya melibatkan pemerintah Indonesia, tetapi juga komunitas internasional.
3. Pandemi COVID-19 2020
Pada tahun 2020, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam. Penetapan ini diatur dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Pandemi ini berdampak luas secara nasional, memengaruhi kesehatan, sosial, dan ekonomi di seluruh Indonesia.
Perlu dicatat bahwa beberapa bencana besar lainnya seperti gempa Yogyakarta 2006, yang menewaskan sekitar 5.800 orang dan menyebabkan kerugian sekitar Rp29 triliun, serta gempa dan tsunami Palu 2018, yang menewaskan sekitar 4.340 orang dan mengakibatkan kerugian Rp18,48 triliun, tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, melainkan berstatus tanggap darurat di tingkat daerah atau provinsi. Ini menunjukkan bahwa penetapan status bencana nasional adalah keputusan selektif yang mempertimbangkan implikasi kebijakan, termasuk mobilisasi anggaran dan logistik nasional.