Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Dosen Desak Dewan Etik Guru-Dosen: Solusi Konflik Profesional, Bukan Meja Hijau

2025-12-03 | 23:57 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-03T16:57:39Z
Ruang Iklan

Dosen Desak Dewan Etik Guru-Dosen: Solusi Konflik Profesional, Bukan Meja Hijau

Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mengusulkan pembentukan dewan etik khusus untuk guru dan dosen, yang bertujuan agar penyelesaian masalah terkait profesi tidak harus selalu berakhir di pengadilan. Ketua Dewan Penasehat Dewan Pengurus Pusat ADI, Prof. Armai Arief, menyampaikan usulan ini dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR pada Selasa (2/12/2025).

Menurut Prof. Armai, dewan etik ini diharapkan dapat menjadi wadah penyelesaian ketika guru atau dosen melakukan kesalahan, sehingga kasus dapat diselesaikan secara internal dan mencegah kriminalisasi terhadap pengajar yang kerap menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Ia menambahkan bahwa dengan adanya dewan etik, pihak yang benar dapat terlindungi.

Usulan ini muncul di tengah maraknya kasus kekerasan yang menimpa guru dan dosen, serta dinilai tumpulnya peraturan perundang-undangan yang ada dalam memberikan perlindungan memadai bagi para pengajar. Pada awal 2025, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) juga telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru untuk mengatur perlindungan guru secara khusus dan komprehensif. Maharani Siti Shopia dari Departemen Hukum PB PGRI menyoroti kurangnya keseimbangan antara hak anak dan perlindungan bagi guru dalam penyelesaian perkara kekerasan di dunia pendidikan.

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sendiri telah mengakui guru sebagai jabatan profesional dan menyatakan bahwa organisasi profesi guru wajib membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan serta martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian. Pasal 44 UU tersebut juga menyebutkan pembentukan dewan kehormatan guru oleh organisasi profesi guru. Kode etik guru bertujuan untuk menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

ADI sendiri adalah organisasi profesi yang didirikan pada 2 Mei 1998, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dosen, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya. Organisasi ini juga sebelumnya menyoroti kesejahteraan dosen, dengan Ketua Umum DPP ADI Mohammed Ali Berawi menyebut gaji dosen di Indonesia termasuk salah satu yang terendah di ASEAN. Mereka mengusulkan gaji ideal dosen adalah dua kali lipat Upah Minimum Regional (UMR).