
Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 akan segera dibuka, dengan tahapan awal yang dimulai pada akhir Desember 2025. Calon mahasiswa yang bercita-cita melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur prestasi ini diimbau untuk mencermati jadwal dan ketentuan terbaru yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Menurut informasi resmi dari SNPMB, pendaftaran SNBP 2026 sendiri dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 3 hingga 18 Februari 2026. Namun, sebelum memasuki tahap pendaftaran, terdapat beberapa rangkaian penting yang harus dilalui oleh sekolah maupun siswa.
Jadwal Penting SNBP 2026:
* Pengumuman Kuota Sekolah: 29 Desember 2025.
* Masa Sanggah Kuota Sekolah: 29 Desember 2025 – 15 Januari 2026.
* Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 5 – 26 Januari 2026.
* Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh Sekolah: 5 Januari – 2 Februari 2026.
* Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari – 18 Februari 2026.
* Pendaftaran SNBP: 3 – 18 Februari 2026.
* Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026.
* Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 3 Februari – 30 April 2026.
Salah satu perubahan signifikan pada SNBP 2026 adalah penambahan syarat Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian. Nilai TKA ini akan menjadi validator nilai rapor siswa, yang sebelumnya menjadi satu-satunya indikator prestasi akademik pada jalur SNBP. Ketua SNPMB, Eduart Wolok, menjelaskan bahwa TKA ini diselenggarakan oleh Kemdikdasmen dan bersifat tidak wajib diikuti oleh semua siswa, namun nilainya menjadi syarat bagi pendaftar SNBP 2026. Bobot penentuan nilai TKA dalam SNBP 2026 akan menjadi kewenangan masing-masing perguruan tinggi, mengingat kondisi persaingan dan jumlah program studi yang bervariasi di setiap PTN.
Persyaratan peserta SNBP 2026 meliputi siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS, memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS, memiliki prestasi akademik, serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTN akademik maupun vokasi. Bagi sekolah, wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menggunakan kurikulum nasional. Kuota sekolah juga ditetapkan berdasarkan akreditasi, dengan akreditasi A mendapatkan 40% siswa terbaik, akreditasi B 25% siswa terbaik, dan akreditasi C atau lainnya 5% siswa terbaik, serta tambahan kuota 5% untuk sekolah yang menggunakan e-Rapor.
Penting untuk dicatat bahwa siswa yang dinyatakan lulus SNBP 2026 tidak diperkenankan mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 maupun jalur mandiri di PTN manapun. Untuk informasi lebih lanjut dan terperinci, calon peserta diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi di laman www.snpmb.id serta kanal media sosial resmi SNPMB.