Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak: Alasan Banjir Sumatera Belum Jadi Bencana Nasional

2025-12-04 | 00:23 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-03T17:23:02Z
Ruang Iklan

Terkuak: Alasan Banjir Sumatera Belum Jadi Bencana Nasional

Banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 telah menimbulkan duka mendalam dan kerusakan luas, memicu pertanyaan publik mengenai belum ditetapkannya status bencana nasional. Meskipun dampak yang ditimbulkan sangat signifikan, dengan ribuan korban jiwa, hilang, dan luka-luka, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menaikkan status menjadi bencana nasional.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional mengacu pada skala korban dan akses menuju lokasi bencana yang luar biasa, membandingkannya dengan peristiwa Tsunami Aceh tahun 2004 dan pandemi Covid-19 sebagai dua bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia. Bencana besar lainnya seperti gempa Palu, gempa NTB, dan gempa Cianjur, meskipun dampaknya masif, tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 7 ayat (2) menetapkan lima indikator utama untuk status bencana nasional: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan status ini berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menambahkan bahwa penetapan status bencana nasional juga mempertimbangkan apakah kemampuan pemerintah daerah telah terlampaui dalam penanganan, termasuk kapasitas evakuasi, ketersediaan logistik, stabilitas infrastruktur, dan kemampuan komando darurat. Hingga kini, pemerintah menilai penanganan masih dapat dilakukan secara efektif melalui mekanisme tanggap darurat daerah yang didukung penuh oleh pusat.

Saat ini, status bencana banjir dan longsor di sebagian wilayah Sumatera ditetapkan sebagai bencana daerah. Pemerintah provinsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mengeluarkan status darurat bencana, yang secara hukum memberikan dasar kuat bagi mobilisasi bantuan dari BNPB, TNI, Polri, Basarnas, dan Kementerian Kesehatan. Pemerintah pusat menegaskan bahwa sejak hari pertama bencana, tim gabungan sudah berada di lapangan untuk evakuasi, membuka akses terisolasi, mendistribusikan bantuan, dan memastikan layanan kesehatan berjalan.

Namun demikian, dampak banjir dan longsor di Sumatera sangat besar. Data resmi BNPB per 3 Desember 2025 pukul 14.15 WIB menunjukkan 755 orang meninggal dunia, 650 orang hilang, dan 2.600 orang terluka. Sebanyak 576.300 orang tercatat mengungsi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Kerusakan infrastruktur juga masif, meliputi 299 jembatan rusak, 129 fasilitas peribadatan, 9 fasilitas kesehatan, 323 fasilitas pendidikan, serta ribuan rumah rusak berat, sedang, dan ringan. Secara keseluruhan, 3,3 juta jiwa terdampak di 50 kabupaten. Kondisi ini membuat sejumlah pihak, termasuk Komisi VIII DPR, mendorong agar status bencana nasional segera ditetapkan, mengingat banyaknya korban dan kesulitan akses di beberapa lokasi terisolir. Menurut Komisi VIII DPR, kerugian akibat bencana Sumatera ditaksir lebih dari Rp 200 triliun, yang dianggap sebagai tanggung jawab nasional.

Perdebatan mengenai status bencana ini menyoroti perbedaan mendasar antara status bencana daerah dan nasional, baik dari sisi hukum, konsekuensi anggaran, maupun mekanisme penanganan. Penetapan bencana nasional oleh Presiden akan memberikan kemudahan akses yang lebih besar bagi pemerintah pusat dalam penanganan bencana. Namun, pemerintah tetap memprioritaskan tindakan cepat, tepat, dan terkoordinasi di lapangan, daripada memperdebatkan label administratif.