
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan wajib membayar biaya, berbeda dengan persepsi umum tentang pendidikan kedinasan yang serba gratis. Penetapan biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Biaya SKD umumnya sebesar Rp 100.000 untuk sebagian besar institusi kedinasan, meskipun ada variasi pada total biaya seleksi di beberapa sekolah.
Peraturan mengenai pungutan biaya seleksi ini diterapkan di berbagai institusi seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN), dan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG). Namun, ada pengecualian seperti Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang tidak memungut biaya SKD.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa tujuan penerimaan seleksi sekolah kedinasan adalah merekrut talenta-talenta baru untuk memenuhi kebutuhan PNS yang berkompetensi spesifik. Pembukaan seleksi ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam membangun SDM aparatur negara yang unggul. Pada tahun 2025, jumlah pendaftar sekolah kedinasan mencapai 150.197 orang, dengan PKN STAN menjadi yang terbanyak diminati dengan 45.518 pendaftar, diikuti oleh IPDN dengan 31.264 pendaftar. Tingginya angka pendaftar ini mencerminkan minat masyarakat yang besar terhadap prospek karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah lulus dari sekolah kedinasan.
Meskipun biaya kuliah di sekolah kedinasan umumnya ditanggung oleh negara, peserta tetap diwajibkan membayar biaya seleksi awal seperti SKD. Untuk tahun 2025, jadwal ujian SKD ditetapkan antara 11-26 Agustus, dengan pembayaran dilakukan melalui kode billing pada akun SSCN Sekolah Kedinasan. Biaya ini menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara.
Transparansi dan aksesibilitas menjadi isu krusial terkait kebijakan pungutan ini. Meskipun nominal Rp 100.000 untuk SKD terkesan kecil, bagi sebagian calon peserta dari keluarga kurang mampu, ini bisa menjadi hambatan awal. Analisis menunjukkan bahwa biaya per kapita di sekolah kedinasan, yang disubsidi besar-besaran oleh negara, jauh melampaui perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam alokasi anggaran pendidikan dan potensi kesenjangan akses bagi masyarakat. Sejumlah sekolah kedinasan juga memberlakukan biaya tambahan untuk tahapan seleksi lanjutan seperti tes kesehatan, kesamaptaan, psikotes, dan wawancara, dengan nominal yang bervariasi antar instansi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD. Nilai kumulatif tertinggi adalah 550, dengan nilai minimal 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ketentuan ini dikecualikan bagi peserta dari daerah afirmasi.
Adanya biaya seleksi SKD, meskipun didasarkan pada regulasi PNBP, berpotensi menciptakan lapisan penghalang finansial bagi calon ASN berpotensi dari latar belakang ekonomi lemah. Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan ini atau menyediakan skema subsidi yang lebih komprehensif untuk memastikan bahwa akses terhadap pendidikan kedinasan yang berkualitas dan bergaransi kerja tetap terbuka lebar bagi semua lapisan masyarakat, tanpa terkendala biaya awal yang relatif kecil namun signifikan bagi sebagian. Upaya menciptakan sumber daya manusia aparatur negara yang unggul harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan kesempatan yang setara.